Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) kembali menyoroti dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan. "KAMAKSI mendukung langkah KPK untuk terus membongkar dugaan keterlibatan para politisi dalam kasus suap dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022. KAMAKSI juga mendesak KPK agar segera melakukan langkah tegas dengan menahan Anwar Sadad Anggota DPR RI dan Abdul Halim Iskandar eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) atas dugaan terlibat kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Tak ada yang kebal hukum di Negeri ini, sekalipun terduga koruptor adalah Anggota DPR dan Mantan Menteri. Hukum tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas. Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI di Jakarta.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT.
"Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Kemudian KPK mendalami kepemilikan aset tanah milik Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. KPK sebelumnya menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang milik Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS), senilai Rp 8,1 miliar pada 8 Januari 2025.
"Atas dasar hal tersebut, KAMAKSI akan mendatangi Gedung KPK untuk mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim. Jangan sampai kasus korupsi yang diduga melibatkan Anwar Sadad Anggota DPR dan Abdul Halim Iskandar Mantan Mendes mandeg atau dipeti eskan. KAMAKSI akan terus mengawal kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022 diusut tuntas dan semua oknum pejabat atau politisi yang terlibat harus ditangkap tanpa pandang bulu," pungkas Aktivis yang akrab disapa Jojo sekaligus Pelapor Ahmad Dhani atas pelanggaran kode etik di Sidang MKD DPR RI.
AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment