Kerugian Keuangan Negara : Potret Buruk Peran Kepala Daerah Mengawal UUD'45 pasal 33 - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kerugian Keuangan Negara : Potret Buruk Peran Kepala Daerah Mengawal UUD'45 pasal 33

Thursday, 7 November 2024
Pangkalpinang,WARTAGLOBAL.id - Masyarakat Babel mestinya mempertanyakan kredibilitas dan integritas Kepala Daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait besarnya nilai kerugian keuangan negara dalam rangka implementasi amanah konstitusi yg tercantum pada UUD'45 pasal 33 .

Kepala Daerah selaku pemangku kebijakan tertinggi didaerah dengan peran dan kewewenangannya yang melekat harus berjiwa besar mengakui kelalaian atau kesalahannya baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja sehingga menyebabkan boombastis nya Nilai kerugian keuangan negara sebesar *Rp 300.003.263.938.131,14* berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Mari kita kalkulasi besarnya kerugian keuangan negara dari kekayaan SDA di Babel menurut hitungan BPKP karena salah satu sumber keuangan negara dari penerimaan kekayaan SDA tidak diperoleh negara terhadap tata kelola niaga komoditas timah tersebut artinya nilai kerugian tersebut harusnya menjadi nilai penerimaan negara dari sektor non pajak atau hasil penerimaan keuangan negara dari SDA.

Seandainya negara memperoleh tambahan nilai dari penerimaan SDA yang dimiliki sesuai hitungan kerugian keuangan negara versi BPKP maka dipastikan Dana Bagi hasil yang diperoleh pemerintah provinsi pun bisa di nikmati masyarakat Babel melalui Dana transfer pusat Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) yang bersumber dari APBN sesuai peraturan menteri keuangan.

Dana bagi hasil tersebut otomatis akan menambah nilai besaran struktur APBD Provinsi Babel dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Babel di semua sektor terutama sektor pembangunan SDM yang berdaya saing dan unggul seperti pendidikan gratis sampai tingkat sarjana , pengobatan atau kesehatan gratis melalui subsidi ( tanggungan ) BPJS dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang berpenghasilan di bawah 5 juta/ bulan. Kemudian percepatan pembangunan infrastruktur dalam memenuhi pelayanan fasilitas umum ( publik ) dapat di tingkatkan sesuai rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah ( RPJMD / RPJPD ).

Kontestasi pilkada yang tinggal menghitung hari adalah momentum masyarakat Bangka Belitung untuk menentukan Kepemimpinan yang tidak lalai atau gagal melakukan fungsi pengawasannya agar penerimaan negara dari kekayaan SDA bisa di nikmati oleh seluruh masyarakat.

Biro Pers Media Komunikasi dan Informasi

EDITOR : AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment