10 Ponton Ti Rajuk Tower Ilegal Diduga Masih Aktif: Heri Tak Takut Hukum di Bangka Tengah - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

10 Ponton Ti Rajuk Tower Ilegal Diduga Masih Aktif: Heri Tak Takut Hukum di Bangka Tengah

Sunday, 2 February 2025
Bangka Tengah,WARTAGLOBAL.id - Di tengah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), aktivitas tambang ilegal di Bangka Tengah masih berlangsung. Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, terdapat sekitar 10 ponton TI rajuk tower yang masih beroperasi di lokasi-lokasi seperti Blok Marbuk, Kenari, dan Pungguk Koba. Sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa satu nama yang masih aktif dalam kegiatan ini adalah HERI.Koba,Kecamatan Koba,Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jumat (31/1/2025).

"Di lokasi tersebut,dugaan hanya HR yang masih beroperasi.Kami sudah tidak bekerja di sana selama hampir dua bulan,tetapi HR masih menjalankan aktivitas tambang ilegal dengan lancar," ungkap sumber tersebut.Pernyataan ini menunjukan bahwa meskipun ada tekanan dari pihak berwenang,HR tampaknya tidak merasa terancam dan terus melanjutkan kegiatan,"tambahnya.

Tim jejaring media telah melakukan konfirmasi dan penggalian informasi lebih lanjut mengenai aktivitas tambang ilegal ini.Dari hasil investigasi,terungkap bahwa diduga HR masih beroperasi tanpa rasa takut  akan konsekuensi hukum.Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegak hukum di wilayah tersebut.

"Banyak yang sudah mencoba melaporkan,tetapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang.HR seolah merasa kuat dan kebal hukum," tambah sumber yang sama.Aktivitas ini tidak hanya merugikan lingkungan,tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat sekitar yang tergantung pada sumber daya alam yang berkelanjutan.

Meskipun pemerintah dan aparat penegak hukum telah berupaya untuk menindak praktik tambang ilegal,kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi.Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum,tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

Tim media telah mencoba menghubungi HR melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai.aktivitas tambahnya,namun hingga saat ini tidak ada jawaban yang diterima.Hal ini menambah kesan bahwa HR beroperasi dengan bebas tanpa ada rasa takut konsekuensi hukum.

Aktivitas tambang ilegal di Bangka Tengah memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan.Penambangan yang tidak teratur dapat menyebabkan kerusakan lahan,pencemaran air,dan hilangnya keanekaragaman hayati.Selain itu,masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang sering kali menjadi korban dari dampak negatif ini,seperti penurunan kualitas hidup dan kesehatan.

"Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang,kami khawatir dampak negatif ini akan semakin meluas.Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah untuk menindk praktik-praktik ilegal ini," ujar seorang warga yamg enggan disebutkan namanya.

KAMAKSI dan organisasi masyarakat sipil lainnya diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik tambang ilegal ini.Penting bagi masyarakat untuk bersatu dan melawan praktik yang merugikan lingkungan dan kehidupan mereka.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,beberapa pasal yang secara khusus mengatur tentang penambangan ilegal dan sanksi yang dikenakan:

1.Pasal 158 Mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

2.Pasal 161 Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif,termasuk pencabutan izin dan denda.

3.Pasal 162 Mengatur tentang sanksi bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan,dengan ancaman pidana penjara dan denda yang lebih berat.

Dengan adanya informasi ini,diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menindak praktik tambang ilegal di Bangka Tengah Blok Marbuk,Kenari,Pungguk.masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan lingkungan yang aman untuk hidup.

TIM

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment