Dugaan Penyalahgunaan Minyak Subsidi Pertalite di SPBU 24.331.134 Bangka Selatan: Karyawan dan Pengecer Diduga Berkolusi - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Penyalahgunaan Minyak Subsidi Pertalite di SPBU 24.331.134 Bangka Selatan: Karyawan dan Pengecer Diduga Berkolusi

Sunday, 3 November 2024
Bangka Selatan,WARTAGLOBAL.id - Isu penyalahgunaan bahan bakar subsidi di Bangka Selatan kembali mencuat, kali ini melibatkan SPBU 24.331.134 di Bangka Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim awak media, terdapat dugaan bahwa karyawan SPBU tersebut bekerja sama dengan pengecer untuk menyalahgunakan minyak subsidi jenis Pertalite. Hal ini terungkap setelah beberapa kejadian mencurigakan yang melibatkan kendaraan yang berulang kali mengisi bahan bakar di SPBU yang sama.Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Minggu (3/11/2024).

Tim awak media melakukan investigasi dan menemukan bahwa sebuah motor tander terlihat bolak-balik mengisi tangki di SPBU 24.331.134. Aktivitas ini menarik perhatian, mengingat kendaraan tersebut mengisi bahan bakar dalam jumlah yang tidak wajar. Ketika tim awak media mencoba mengonfirmasi kepada karyawan SPBU mengenai aktivitas mencurigakan ini, mereka mendapatkan respon yang mengejutkan. Karyawan yang tidak mengenakan seragam resmi dengan tegas meminta tim untuk tidak banyak bertanya mengenai kendaraan tersebut, menunjukkan sikap defensif yang mencolok. Sikap ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut mengenai praktik yang terjadi di lokasi Gadung Kecamatan Toboali,Kabupaten Bangka Selatan.

Penyalahgunaan bahan bakar subsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang penyaluran dan penggunaan bahan bakar subsidi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa bahan bakar tersebut hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak. Dalam konteks ini, kolusi antara karyawan SPBU dan pengecer dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses yang adil terhadap bahan bakar subsidi.

Praktik penyalahgunaan ini dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga bahan bakar di pasaran, yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat. Masyarakat yang bergantung pada bahan bakar subsidi untuk transportasi dan kegiatan sehari-hari akan merasakan dampak langsung dari praktik ilegal ini. Selain itu, penyalahgunaan bahan bakar subsidi juga dapat mengganggu distribusi yang seharusnya teratur dan terkontrol, menciptakan ketidakadilan di antara konsumen yang berhak. 

Tim awak media mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 24.331.134 dan praktik yang terjadi di dalamnya. Pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penggunaan bahan bakar subsidi sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Selain itu, edukasi kepada karyawan SPBU mengenai etika dan tanggung jawab dalam penyaluran bahan bakar subsidi juga harus ditingkatkan.

"Penyalahgunaan bahan bakar subsidi adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa bahan bakar subsidi sampai ke tangan yang tepat,” ujar seorang Masyarakat lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan penyalahgunaan minyak subsidi di SPBU 24.331.134 Bangka Selatan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat. Dengan adanya investigasi yang transparan dan akuntabel, diharapkan praktik-praktik ilegal ini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menikmati haknya atas bahan bakar subsidi dengan adil dan merata.

AR/TIM

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment