Bangka Barat,WARTAGLOBAL.id - Dalam upaya melindungi hak dan keselamatan nelayan, Mustofa yang mewakili Ridwan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPD Babel, bersama masyarakat Belembang, mengajukan laporan resmi ke Polsek Parit Tiga Jebus.Laporan ini merupakan respons terhadap aktivitas penambangan ilegal yang mengancam mata pencaharian nelayan dan keberlangsungan ekosistem di wilayah tersebut.Senin (4/11/2024).
Tim awak media menerima laporan dari masyarakat setempat, yang terdiri dari para nelayan dan tokoh masyarakat,Tokoh Agama, meminta kepada Kapolsek, Kapolres, Kapolda, serta Direktorat Pol Airud Polda Babel untuk segera menertibkan penambangan yang beroperasi di daerah Belembang, khususnya di Parit Tiga Jebus.
Dalam pernyataannya, Mustofa menegaskan bahwa keberadaan penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan siput gonggong yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat.
“Kami meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan ilegal ini. Jika tidak, kami khawatir akan ada korban jiwa di kalangan warga setempat,” ungkap Mustofa saat memberikan keterangan di Polsek Parit Tiga Jebus.
Pak Bujang, seorang tokoh agama setempat, juga ikut angkat bicara mengenai masalah ini. Ia menekankan pentingnya penertiban penambangan yang berada di wilayah tangkap nelayan.
“Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban. Penambangan ini harus dirazia dan ditertibkan agar masyarakat bisa melaut dengan aman,” tegas Pak Bujang.
Masyarakat Belembang merasa bahwa tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan dan untuk melindungi mata pencaharian mereka. Mereka berharap agar Kapolda dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan segera melakukan razia terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan masyarakat.
“Ini adalah masalah yang sangat serius. Kami akan terus berjuang untuk melindungi hak-hak nelayan dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan aman tanpa ancaman dari pihak manapun,” tambah Mustofa.
Dugaan adanya penambangan ilegal di daerah Belembang mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh komunitas nelayan, terutama terkait dengan keberadaan aktivitas yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin. Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan tindakan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat nelayan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. HNSI DPD Babel akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan ditegakkan dan masyarakat nelayan dapat kembali melaut dengan aman.
AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment