Tetap Buka Judi Zone Vivo Pangkalpinang,Ada Apa Sebenarnya Vivo Kebal Namanya Hukum.??? - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Tetap Buka Judi Zone Vivo Pangkalpinang,Ada Apa Sebenarnya Vivo Kebal Namanya Hukum.???

Thursday 23 May 2024
Pangkal Pinang,WARTAGLOBAL.id - 
Hal tak diduga-duga terkait pemberitaan menjadi pertanyaan tim WARTAGLOBAL.id  dimanakah pemerintah dan pihak APH terdekat.saat ini bebas nya pekerjaan asen selaku humas yang menguasai beberapa judi zone Hampir di wilayah Babel dikendalikan asen selaku bos yg aktif di zone Vivo.Dan tim WARTAGLOBAL.id hanya meliputi pemberitaan apapun penemuan yang namanya salah tetap ditegakkan dengan hukum yang berlaku.

Kami mempunyai bukti-bukti yang kuat sudah terlampir didokumentasikan,tetapi apa yang kita tunjukan tidak akan mungkin karena kami jaga nama baik demi kemitraan,sedangkan asen bisa-bisa nya membeberkan bajaj anggaran yg dengan signifikan fantastis dalam hitungan kotornya untuk dibagikan dengan nominal yang berbeda beda.Jumlah ini blum termasuk bersih keseluruhan penghasilan keuntungan yang besar dari hasil pendapatan pihak Perjudian Vivo tersebut. 
 
Kami pun meresa keberatan,dan ada unsur pengancaman terhadap wartawan yg kami jalani, dan seolah olah asen melibatkan APH dan seseorang wartawan terkait pemberitaan kedua diterbitkan.Justru 2 orang tersebut tidak ada diundang dalam pertemuan tersebut tiba-tiba hadir dan mau membawa tim WARTAGLOBAL.id tanpa surat perintah dari atasan nya seakan akan menyudutkan wartawan seolah kami meresa terancam dengan orang orang asen yang hadir secara tak diundang. Seakan ada unsur-unsur penjebakan kepihak wartawan.Alangkah Kuatnya bos asen bahwa pekerjaan nya salah tapi punya bekingan dibelakang sampai semuanya pemberitaan tidak ditanggapi soal ini.Kami punya saksi yang kuat saat ada rencana asen mau menjebak wartawan dan dokumentasi sudah kami lampirkan bukti saat pembicaraan terekam lewat handphone tanpa disadari pihak orang-orang Aseng.

Kami merasakan dirugikan saat pertemuan dan seolah- olah dituduh ada unsur meminta dana besar sama asen.Kalau itu benar yang kami lontarkan,kami minta pihak aseng berikan bukti satu kalau kami ada menerima dana dari pihak bos asen.Kami seakan akan ditipu daya dari pembicaraan asen yang diputar balik kan omongan seakan asen yang membenarkan pembicaraan, sudah jelas pekerjaan nya pun bersalah masih dibenarkan.

Kami selaku media hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagai mana yang dimaksud dengan ketentuan republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. (PASAL 18 AYAT 1) Yang berbunyi: Bagi siapa yang menghambat - menghalangi tugas WARTAWAN Dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh data mencari informasi, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dikenakan denda sebesar 500 juta rupiah.

Dengan kejadian ini, kami minta tanggapan pihak pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pihak APH terkait pemberitaan kami yang sudah kami terbitkan dan agar segera ditindaklanjuti dengan proses secara hukum yang berlaku atas tindakan bos Vivo dan selalu humas dengan usaha bisnis perjudian yang dijalankan saat ini.
(RED/TIM)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment