Ketua DPC Bangun Jaya Partai Gerindra Sikap Carut Marut Pemilu 2024 Dan Kinerja Keputusan KPU Dan BAWASLU Terkesan Di Paksakan Diduga Syarat Akan Kepentingan Politis - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Ketua DPC Bangun Jaya Partai Gerindra Sikap Carut Marut Pemilu 2024 Dan Kinerja Keputusan KPU Dan BAWASLU Terkesan Di Paksakan Diduga Syarat Akan Kepentingan Politis

Wednesday 22 May 2024
Pangkal-Pinang,WARTAGLOBAL.id - Ketua DPC dari Parta Gerindra menyikapi carut marut pemilu 2024 atas kinerja Keputusan KPU Dan BAWASLU,Terkait PSU 2 TPS di TPS di dapil 1 yaitu Kecamatan Bukit intan Tamberan dan Sinar Bulan akhirnya terkesan dipaksakan dan diduga syarat akan kepentingan politis seperti pemadam kebakaran, Bangun Jaya,Wakil Ketua DPRD Kotamadya Pangkalpinang yang kami temui mengatakan bahwa PPK dan PPS Kecamatan Bukit intan tidak merekomendasikan untuk diadakan PSU(Pemungutan Suara Ulang)kita saksikan tadi bersama ratusan pasangan kasat mata bahwa Di TPS 17 Kecamatan Bukit Intan Temberan dan Sinar Bulan tidak ada ditemukan  dalam pemilihan legislatip Kota Pangkalpinang tahun 2024.karena tidak ada dugaan temuan masalah kecurangan di TPS 17 Kecamatan Bukit Intan Temberan dan Sinar Bulan tidak ada ditemukan pemilih diluar bangka belitung,"Tegasnya.

Untuk dugaan TPS 17 Dapil 1 Kecamatan Bukit Intan  Temberan dan Sinar Bulan juga tidak terjadi yang menyalahi mekanisme,bahkan yang dilakukan saat baca surat suara.Dikatakan untuk TPS Kelurahan Sinar Bulan TPS 14 itu akan diadakan rapat pleno hari ini.Air Itam,Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Sabtu (24/2/2024).

Dalam pertanyaan Ketua DPC Partai Gerindra Pangkalpinang Bangun Jaya KPU Dan BAWASLU,yang dinilai tidak menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses PSU,terkait PSU,pihak KPU dan BAWASLU Kota Pangkalpinang tidak melibatkan saksi-saksi partai peserta pemilu sama sekali.Hal ini dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang menambahkan bahwa situasi ini terkesan dipaksakan dan diduga sarat akan kepentingan politis,yang dapat mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Dengan diadakan rapat pleno hari ini tidak ada kecurangan karena karena untuk TPS tersebut,kami mengawali dan minta statement dari dari KPU dan BAWASLU Kota pangkalpinang seperti apa,"Ujarnya.

Bangun Jaya mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal pleno yang ada di kecamatan Bukit Intan agar hal ini bersih dari kecurangan dan beliau juga mengajak mari kita mempercayakan sepenuhnya kepada petugas PPK dan PPS.Ia juga meminta pada masyarakat agar kita yakin karena beliau-beliau ini orang yang mempunyai didikasi tinggi yang tegak lurus aturan yang berlaku.

"Saya mengucapkan banyak terimah kasih kepada warga-warga sekitar dan para aparat penegak hukum(APH) yang telah membantu ketertiban selama menjalankan pleno di Kecamatan Bukit Intan yang telah membantu mengamankan tugas-tugas dilapangan,"tutupnya.
(A.R)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment