Kasus Yu Hao: Kritik Anggota DPR Alifudin Dinilai Politis, KAMAKSI Desak Legislator Hormati Putusan Hakim - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kasus Yu Hao: Kritik Anggota DPR Alifudin Dinilai Politis, KAMAKSI Desak Legislator Hormati Putusan Hakim

Tuesday, 8 April 2025
Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Kritik pedas Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada Yu Hao (YH), warga negara asing asal Tiongkok yang didakwa melakukan penambangan ilegal, dinilai sarat pesanan WNA Liu Xiadong.
Liu Xiadong sendiri diduga melakukan koordinator demo mahasiswa yang diberi kaos PT Bukit Belawan Tujuh untuk mendemo Hakim di MA dan Bawas MA tahun 2024.
"Sekelas anggota DPR Masak tidak tahu posisi YuHao dan Liu Xiadong yang kedua perusahaan ribut di Ketapang," ucap Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi), yang menyayangkan WNA diduga bisa mengkoordinator demo hakim.
"Nah ini jangan-jangan Alifudin diduga jadi boneka Liu Xiadong, KAMAKSI minta MKD DPR Periksa Alifudin," tegas Joko.

**Joko Priyoski**, pengamat hukum lingkungan dan aktivis pengawasan peradilan, yang juga Kornas KEA '98 (Kaukus Eksponen Aktivis '98) menyayangkan sikap Alifudin yang langsung menyudutkan hakim PT Pontianak tanpa mengkaji secara objektif isi dan dasar putusan.

> “Kalau mau adil, jangan hanya melihat dari angka kerugian negara versi penyidik atau jaksa. Pengadilan tingkat banding pasti memiliki pertimbangan hukum yang tidak bisa diintervensi secara politis,” tegas Aktivis yang akrab disapa Jojo kepada media, Selasa (8/4/2025).

---

### **Putusan Banding Sah dan Mengikat, Bukan Wilayah Intervensi Politik**

Menurut Jojo, setiap putusan pengadilan yang telah melalui proses hukum harus dihormati. Ia menekankan, **mekanisme hukum di Indonesia menjamin independensi hakim**, termasuk dalam memutus perkara yang menyangkut kepentingan publik atau asing.

> “Putusan bebas di tingkat banding itu sah dalam sistem hukum. Kalau tidak puas, tempuh saja kasasi. Bukan malah melempar tuduhan liar dan membangun opini seolah-olah hakim telah menyimpang,” ujar Ketua Umum DPP KAMAKSI.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) juga memiliki mekanisme pengawasan internal sendiri dan tidak bisa dipaksa untuk memeriksa hakim hanya berdasarkan tekanan politis atau opini publik yang dibentuk sepihak.

---

### **Tuduhan Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Dasar Pemenjaraan**

Jojo juga mengkritisi narasi kerugian negara Rp 1,02 triliun yang dijadikan dasar penghakiman publik terhadap Yu Hao. Menurutnya, angka itu belum tentu valid sebagai bukti kerugian aktual dalam pengadilan.

> “Kerugian negara dalam penambangan itu perlu diuji secara hukum dan forensik. Apakah benar eksplorasi itu dilakukan YH tanpa izin? Apakah negara betul-betul dirugikan secara langsung dan bukan hanya asumsi?” tanya Jojo.

Ia mengingatkan bahwa di masa lalu banyak kasus yang diklaim merugikan negara ternyata setelah diuji di pengadilan justru tidak terbukti secara hukum.

---

### **Kritik yang Terkesan Dangkal dan Bermuatan Politis**

Lebih lanjut, Jojo menilai bahwa pernyataan Alifudin yang menyebut "putusan ini mencederai masyarakat" adalah bentuk generalisasi yang berbahaya. 

> “Apakah Alifudin sudah membaca putusan PT Pontianak? Apa benar semua masyarakat merasa dirugikan? Ini framing yang sangat politis dan tak adil bagi lembaga peradilan,” tegasnya.

Jojo mengimbau para legislator untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan publik terhadap proses peradilan yang masih berlangsung atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.


 **Saran: Tempuh Jalur Hukum, Bukan Opini Politik**

Jojo menutup pernyataannya dengan menyarankan agar pihak-pihak yang tidak puas atas putusan PT Pontianak menempuh jalur hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

> “Negara hukum bukan dibangun di atas opini dan tekanan politik, tapi di atas kepastian hukum dan supremasi konstitusi. Hormati dulu prosesnya, baru kritik jika memang ada bukti kuat penyimpangan,” pungkasnya.

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment