
Wartaglobalbabel.id, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara setelah memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka kasus penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia.
Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Mentok yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut sekaligus menguatkan langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik Satpolairud Polres Bangka Barat dalam mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah Bangka Barat–Malaysia.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan kemenangan praperadilan itu menjadi penguat bagi jajaran kepolisian untuk terus membongkar praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.
“Putusan ini semakin mempertegas bahwa penegakan hukum yang dilakukan berjalan sesuai aturan dan menjadi semangat bagi kami untuk terus memerangi penyelundupan sumber daya alam melalui jalur ilegal,” kata Pradana.
Sebelumnya, Polres Bangka Barat mengungkap kasus penyelundupan pasir timah ilegal dalam konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat pada 2 Maret 2026.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saat Tim Hiu Barat Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan penindakan di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan dua orang lainnya sehingga total lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut pasir timah, buruh pikul dan pengemudi perahu pancung, pengatur distribusi dari gudang menuju pantai, hingga pihak yang diduga sebagai koordinator pengiriman pasir timah ke Malaysia.
Dari hasil penyidikan, pasir timah ilegal terlebih dahulu diolah di gudang sebelum dikemas menggunakan plastik dan karung, lalu diangkut menggunakan truk menuju Pantai Enjel.
Selanjutnya, pasir timah dipindahkan menggunakan perahu pancung menuju tengah laut untuk diteruskan ke kapal cepat atau “kapal hantu” yang telah disiapkan menuju Johor, Malaysia.
Polisi menyebut jaringan tersebut diduga telah dua kali melakukan pengiriman, masing-masing pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dan 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton, dengan total mencapai 11,2 ton pasir timah.
Dalam proses hukum berjalan, para tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polres Bangka Barat. Namun, hakim Pengadilan Negeri Mentok menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penyelundupan yang masih terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Penyelundupan sumber daya alam tidak boleh dibiarkan menjadi ancaman bagi daerah dan negara. Kami memastikan penindakan akan terus dilakukan terhadap setiap jaringan yang mencoba membawa kekayaan alam keluar secara ilegal,” ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 161 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.(Narasumber Dari Humas polres Bangka Barat)
KALI DIBACA

.jpg)
No comments:
Post a Comment