Polres Bangka Barat Menangi Praperadilan Kasus Penyelundupan Timah, Hakim Nyatakan Seluruh Tindakan Sah - Warta Global Babel

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Bangka Barat Menangi Praperadilan Kasus Penyelundupan Timah, Hakim Nyatakan Seluruh Tindakan Sah

Tuesday, 12 May 2026
Wartaglobalbabel.id, Bangka Barat - Sidang praperadilan terkait perkara dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara yang ditangani Sat Polairud Polres Bangka Barat resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (12/5/2026).

Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, hakim tunggal Agung Hartanto, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Bangka Barat.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB itu merupakan lanjutan perkara laporan polisi Nomor: LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum karena memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, hakim juga menilai penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materil, baik secara objektif maupun subjektif.

Sementara tindakan penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sah karena dilakukan dalam kondisi darurat serta telah memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” demikian isi amar putusan sidang.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana penyelundupan, khususnya penyelundupan timah yang merugikan negara.

“Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyelundupan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pradana.

Sementara itu, Ps Kasi Hukum Polres Bangka Barat Ipda Sapril seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan putusan tersebut menjadi bentuk penguatan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara.

Menurut dia, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan KUHAP.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Namun demikian, kata dia, hakim dalam putusannya telah menilai seluruh tindakan kepolisian dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.

“Praperadilan adalah hak bagi para tersangka untuk meminta keadilan terkait upaya hukum tindakan kepolisian di lapangan. Apa yang diputuskan hakim merupakan penilaian objektif,” katanya usai sidang.

Ia menegaskan Sat Polairud Polres Bangka Barat akan tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan maupun proses penyidikan perkara.

Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara jaringan Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil diungkap Sat Polairud Polres Bangka Barat.

Dalam kasus itu, polisi mengungkap praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran menggunakan perahu pancung ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.

Sebelumnya, penyidik Polres Bangka Barat juga telah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.(Narasumber Dari Humas polres Bangka Barat)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment