Aktivis 98 Bicara: Pemerintahan yang Bersih Bebas dari KKN, Mimpi atau Kenyataan??? - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Aktivis 98 Bicara: Pemerintahan yang Bersih Bebas dari KKN, Mimpi atau Kenyataan???

Tuesday, 27 May 2025
Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Dua puluh tujuh tahun sejak gelombang Reformasi 1998 mengguncang pilar kekuasaan Orde Baru, Indonesia telah melangkah jauh dalam perjalanan demokrasinya.

Tahun 1998 telah mentransformasi arah bangsa dengan kekuatan rakyat yang dipimpin oleh mahasiswa, aktivis, dan elemen masyarakat berhasil meruntuhkan rezim otoriter yang telah bercokol selama 32 tahun.

Salah satu agenda utama Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Reformasi 1998 melahirkan produk hukum Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Namun, setelah 27 tahun Reformasi berlalu, hambatan dan tantangan terhadap pemerintahan bebas dan bersih dari KKN semakin jauh terlihat.

Kasus-kasus korupsi semakin marak terjadi di negeri ini, upaya pelemahan institusi antikorupsi terjadi, dan praktik-praktik transaksional dalam birokrasi semakin menguat.

Para aktivis 98 ini kembali melakukan konsolidasi untuk merefleksikan cita-cita Reformasi serta kembali menyerukan pentingnya penuntasan agenda besar yang belum selesai, yaitu:

-Mewujudkan Pemerintahan yang Bebas dan Bersih dari KKN untuk masa depan Indonesia yang lebih baik;

-Merefleksikan 27 tahun perjalanan reformasi, khususnya dalam agenda pemberantasan KKN;

-Memberikan ruang bagi para Aktivis '98 untuk menyuarakan pandangan, kritik, dan harapan terhadap kondisi pemerintahan saat ini;

-Membangun kesadaran publik tentang pentingnya reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan Merumuskan rekomendasi untuk mendorong agenda pemerintahan bebas dan bersih KKN.

Bertempat di Matraman, Jakarta Timur, pada Jum’at (30/5/2025) melalui forum bertajuk “98 Bicara: Refleksi 27 Tahun Reformasi – Pemerintahan yang Bebas dan Bersih KKN, Mimpi atau Kenyataan???”, para pelaku sejarah ini menggelar diskusi terbuka untuk menggugah kesadaran publik tentang arah dan capaian reformasi sejauh ini.

Forum ini akan menghasilkan beberapa output penting, di antaranya adalah: Pernyataan sikap publik para aktivis reformasi; Rekomendasi kebijakan untuk memperkuat integritas pemerintahan; dan dokumentasi kegiatan dalam bentuk video, notulensi, serta peliputan media.

“Kegiatan ini diharapkan akan menjadi ruang refleksi kritis sekaligus pengingat bahwa perjuangan reformasi belum selesai. Pemerintahan yang bebas dan bersih dari KKN serta berpihak kepada rakyat adalah cita-cita bersama yang harus terus diperjuangkan lintas generasi dan tanpa henti,” terang Rinanto Dwi Hantoro, aktivis 98 dari STIH Jagakarsa yang selaku koordinator acara.

Melalui diskusi ini, para pelaku sejarah reformasi ingin menyalakan kembali semangat perubahan, tidak hanya untuk mengenang masa lalu, tetapi juga untuk mendorong masa depan Indonesia yang lebih bersih, adil, dan demokratis. Hasil dari kegiatan tersebut diharapkan akan menghadirkan sebuah *RESOLUSI AKTIVIS '98 BICARA* yang kemudian akan di serahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Pimpinan Lembaga Negara.

“Kita ingin generasi muda tahu bahwa perjuangan reformasi belum selesai. Ini adalah warisan yang harus dijaga dan dilanjutkan,” ucap Hasanuddin, Aktivis 98 yang turut menjadi narasumber dalam forum ini.

Senada dengan hal tersebut, Joko Priyoski Aktivis 98-UNAS mengatakan, komitmen Presiden Prabowo dalam 8 Misi Asta Cita saat ini memberikan harapan baru bagi arah perjuangan reformasi yang belum tuntas. Tentunya hal tersebut harus selaras dengan sikap tegas Presiden dalam mewujudkan Pemerintahan bersih yang berpihak kepada rakyat. Sejumlah persoalan yang saat ini dikritik publik terhadap Pemerintah antara lain Wamen rangkap jabatan komisaris BUMN yang dinilai melanggar UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 Huruf a UU Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai Komisaris atau pengurus organisasi usaha, utamanya bagi pelaksana dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. 
Dugaan praktik transaksional jabatan di BUMN, dugaan sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih yang hingga kini menimbulkan kontroversi karena dugaan keterlibatan kasus korupsi dan judol, semua hal tersebut harus direspon dengan baik untuk mengakomodir kritik dan protes dari elemen masyarakat, tegas Jojo sapaan akrabnya yang juga Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi).

Agenda Aktivis 98 Bicara ini akan dimoderatori Bandot Malera, aktivis 98-Universitas Pancasila; Keynote speaker Immanuel Ebenezer aktivis 98-SPPJ; dan akan sejumlah aktivis 98 diantaranya Ridwan - UPN Veteran; Aceng Ahmad Nasir - Universitas Assyafiiyah, Hasanuddin - Pijar Indonesia; Joko Priyoski - UNAS; Uchok Sky Khadafi, UNIJA; Antonius Danar - Perbanas, Ramadhan Isa - UIN Syarif Hidayatullah/Kornas POROS MUDA NU, Bambang Sri Pujo Sukarno - Unkris/Ketua Umum PADI, Ahmad Yani Panjaitan - Ketua Korps Alumni (KA) KNPI/Tokoh Eksponen Pemuda Indonesia, Alim Bara - BSI, Ahmad Tasori - UBK, serta aktivis 98 lainnya termasuk unsur aktivis mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat dan insan media.

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment