Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Presiden Prabowo bersihkan Direksi BUMN dari praktik korupsi dan pemalas. Sikap tegas seorang pemimpin yang harus didukung oleh rakyat.
Faktanya, skandal mega korupsi justru terjadi di BUMN yang besar. Tidak tanggung-tanggung, misalnya skandal korupsi di Pertamina hingga menyentuh angka 193,7 Triliun. Belum lagi dugaan korupsi di BUMN. Miris, disaat banyak rakyat yang susah mencari rejeki untuk menghidupi keluarganya, di sisi lain adanya oknum pejabat dan direksi yang justru berfoya-foya dengan besarnya gaji dan tunjangan tiap bulannya.
BUMN sejatinya dibentuk bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kemakmuran segelintir pejabat dan direksi. KAMAKSI mengingatkan para pejabat yang digaji dari APBN atau APBD itu bersumber dari uang rakyat, janganlah malah mengkhianati rakyat dengan praktik korupsi dan memperkaya diri sendiri.
"Jangan biarkan Presiden Prabowo berjuang sendirian. Rakyat harus bersatu melawan para koruptor yang menggasak uang negara dan telah menyengsarakan hidup rakyat serta merampas masa depan generasi bangsa. KAMAKSI akan selalu menjadi mata dan telinga untuk mengawasi perilaku oknum pejabat dan direksi korup. Kami siap melawan para koruptor yang merongrong negeri ini," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.
Aktivis yang akrab disapa Jojo menambahkan, "pola-pola klasik para petinggi BUMN yang diduga sarat praktik kolusi, korupsi dan mafia dalam sejumlah proyek haruslah ditinggalkan. Direksi BUMN harusnya sadar sebagai Abdi Negara mampu mengakselerasi kinerja yang baik untuk kemajuan bangsa. Jangan malah bermalas-malasan dan koruptif. Kalau mau jadi Mafia atau Rente mundur saja dari Pejabat atau Direksi BUMN, jangan keruk uang negara untuk memperkaya diri," imbuhnya.
Presiden Prabowo menilai praktik-praktik kurang efisien dan tidak benar yang ada di BUMN harus ditinggalkan.
"Saya minta atas nama bangsa dan rakyat. Saya minta semua direksi, buat yang terbaik tinggalkan praktik zaman dulu, mungkin yang kurang efisien. Dan praktik nggak benar harus ditinggalkan," tegas Prabowo.
"Kalau dia tidak berprestasi, kalau dia males-malesan, kalau dia melakukan praktik-praktik yang gak benar, menyalahgunakan wewenang menyalahgunakan fasilitas. Saya minta diganti," lanjut Prabowo.
Jika direksi tidak berprestasi dan malas-malasan, Presiden meminta segera diganti dari internal. Jika internal tidak ada, maka cari ahli atau profesional yang baik di luar perusahaan. Dia pun mengingatkan agar tidak memilih berdasarkan suku, agama, ras dan latar belakang partai politik.
"Tidak, ini harus anak-anak Indonesia yang bekerja untuk sebenar-benarnya rakyat Indonesia," tegas Prabowo dalam acara Townhall Meeting Danantara.
KAMAKSI Minta Presiden Prabowo Copot 13 Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Langgar Prinsip Keadilan
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) juga meminta Presiden Prabowo memberikan atensi khusus atas fenomena Wakil Menteri (Wamen) rangkap Komisaris BUMN. Diketahui, ada sekitar 13 Wamen yang merangkap Komisaris BUMN. Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk sejumlah Wamen menempati posisi Komisaris BUMN dinilai menabrak sejumlah aturan dan melanggar prinsip keadilan. Untuk apa menghamburkan uang negara hanya untuk para Wamen yang rangkap jabatan? Kritik KAMAKSI.
Rangkap jabatan itu jelas merupakan tindakan yang melanggar aturan. Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, MK menyatakan adanya larangan bagi seorang wamen untuk merangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Wamen merupakan hak prerogatif Presiden RI sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian Menteri. Sehingga, Wamen haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berlaku pula bagi para Wamen.
“Wamen jelas-jelas melanggar kalau jadi komisaris BUMN seperti ditetapkan oleh Keputusan MK. Jadi, statusnya sama dengan Menteri, seperti dalam UU Kementerian Negara Pasal 23,” jelas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI dalam keterangannya kepada Media.
Rangkap jabatan wamen juga dilarang oleh UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 Huruf a UU Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai Komisaris atau pengurus organisasi usaha, utamanya bagi pelaksana dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
KAMAKSI tegak lurus berjuang mengawal Asta Cita. Mendukung Presiden Prabowo melawan para koruptor perampas masa depan bangsa.
Sikap tegas Presiden Prabowo ini menjadi bukti kuat keseriusan Presiden dalam membersihkan Indonesia dari praktik kejahatan korupsi yang menggerogoti sendi kehidupan bangsa. Penting untuk kita seluruh elemen rakyat bersatu padu mendukung penuh langkah Presiden dalam membersihkan Indonesia dari koruptor menuju Indonesia makmur dan berkeadilan bebas dari kemiskinan sesuai Pancasila. Tunduk Ditindas Atau Bangkit Melawan Koruptor, Karena Mundur Adalah Pengkhianatan," pungkasnya.
AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment