Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Gelombang desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Ririek Adriansyah, makin kencang. Koordinator Nasional Poros Muda NU, Ramadhan Isa, menegaskan KPK harus berani mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh Telkom Group.
"PT Telkom Indonesia terus dibayangi dugaan praktik rasuah. KPK wajib mengusut hingga ke pucuk pimpinan, termasuk memeriksa Ririek Adriansyah," tegas Ramadhan dalam pernyataan resminya, Selasa (29/4/2025).
Isu ini memanas setelah KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan server dan storage tahun 2017 antara PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak usaha Telkom. Audit BPKP mengungkap negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp280 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka:
- Robert Pangasian Lumban Gaol (Direktur PT PNB)
- Afrian Jafar (pegawai PT PNB)
- Imran Mumtaz
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Namun, penyidikan belum berhenti. KPK terus memburu aktor-aktor lain yang diduga terlibat.
Pada 22 April 2025, KPK bahkan memeriksa Judi Achmadi, mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), di Lapas Sukamiskin Bandung. Pemeriksaan juga melibatkan Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta, yang tengah mendekam akibat kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) dengan kerugian negara Rp324,8 miliar.
Namun demikian, hingga kini belum ada tanda-tanda Ririek Adriansyah diperiksa, padahal jejak karirnya panjang di Telkom Group:
- 2004-2008: Deputy EGM Divisi Infratel, PT Telkom
- 2008-2010: Director of International Carrier Services, PT TELIN
- 2011-2012: President Director, PT TELIN
- 2012-2013: Director Compliance and Risk Management Telkomsel
- 2013-2014: Director of Wholesale & International Service PT Telkom
- 2015: Presiden Direktur Telkomsel
- 2019-sekarang: Direktur Utama PT Telkom Indonesia
Sutisna Ketua BARISAN PELOPOR ANTI KORUPTOR (BAPOR), juga menyoroti lambannya pemeriksaan kepada top management Telkom.
"Kalau hanya memeriksa level bawah dan mantan-mantan bos anak perusahaan, keberanian KPK dan Kejagung perlu dipertanyakan. Ririek harus diperiksa," kata Sutisna
Aktivis menegaskan, sebagai Dirut, Ririek wajib bertanggung jawab penuh atas segala keputusan pengadaan dan manajemen risiko perusahaan. Sesuai Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, direksi bertanggung jawab secara pribadi bila terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugian pada perseroan.
"Jika alat bukti cukup, maka pemeriksaan harus berujung pada penetapan tersangka, termasuk kepada Dirut Telkom," tegas Dhani sapaan akrab Ramadhan Isa.
Sementara itu, KPK masih menggali potensi keterlibatan lebih luas, termasuk aliran dana mencurigakan dari proyek-proyek pengadaan server dan storage tersebut. Hingga kini, publik menanti gebrakan besar KPK dan Kejagung dalam membongkar tuntas skandal di balik raksasa telekomunikasi milik negara ini.
AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment