KAMAKSI Desak KPK Periksa Walikota Depok Supian Suri, Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Diduga Langgar Gratifikasi - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

KAMAKSI Desak KPK Periksa Walikota Depok Supian Suri, Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik Diduga Langgar Gratifikasi

Monday, 31 March 2025
Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mengkritik keras kebijakan Walikota Depok Supian Suri yang membolehkan mobil dinas dipakai mudik oleh ASN. Tindakan Walikota Depok tersebut bukan hanya ngawur, tapi berpotensi menjadi dugaan penyalah gunaan wewenang dan gratifikasi. Seharusnya Kepala Daerah menjadi tauladan yang baik dengan mendukung semangat pencegahan korupsi dan gratifikasi, jangan malah seenaknya membolehkan kendaraan dinas di pakai mudik. 

"Mobil dinas dibeli menggunakan uang rakyat melalui APBD, bukan dibeli oleh uang pribadi Walikota Depok. Alasan Walikota Depok katanya banyak ASN Depok belum punya mobil dan supaya tidak terlambat masuk kerja merupakan alasan yang aneh. Kenapa tidak membuat kebijakan yang lebih rasional misalnya program bus mudik gratis dengan anggaran pribadi Walikota Depok atau pinjamkan saja mobil pribadinya untuk bisa dipakai mudik pegawainya. Mobil dinas dipakai mudik bisa membuka celah gratifikasi yang mengarah ke praktik korupsi. 
KAMAKSI mendesak KPK segera periksa Walikota Depok Supian Suri atas dugaan gratifikasi izinkan mobil dinas dipakai mudik jelas melanggar prinsip pemberantasan korupsi," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi).

Mobil dinas seharusnya dipakai untuk urusan kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi atau mudik. Penggunaan mobil dinas diluar urusan kedinasan dengan alasan apapun berpotensi melanggar tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Gratifikasi. Walikota Depok Supian Suri juga diduga melanggar Surat Edaran (SE) Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Pengelolaan Asset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Daerah.
"Jelas bahwa kebijakan Walikota Depok mengizinkan mobil dinas dipakai mudik adalah salah dan ngawur. KPK dan Kemendagri harus mengambil tindakan dengan memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada Walikota Depok Supian Suri agar tidak kembali terulang di kemudian hari. Momen di Idul Fitri mengingatkan kembali yang menyimpang dan menindak yang salah. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H," pungkas Aktivis yang kerap disapa Jojo.

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment