Jakarta,WARTAGLOBAL.id - 26 Maret 2025** – **Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP)**, yang terdiri dari berbagai organisasi aktivis nasional, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (26/3). Aksi ini bertujuan untuk melaporkan **Ahmad Dhani**, anggota **Komisi X DPR RI** dari **Partai Gerindra**, ke **Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)** atas dugaan pelanggaran kode etik.
Aksi ini dipicu oleh pernyataan Ahmad Dhani dalam rapat **Komisi X DPR RI** bersama **Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI** pada Rabu (5/3). Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan terkait pemain **naturalisasi**, yang menurut KKMP bersifat **rasis, seksis, melecehkan martabat perempuan**, serta bertentangan dengan **Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945 Pasal 28I Ayat 2**.
*"Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan,"* ujar **Joko Priyoski**, Presidium KKMP, mengutip isi pasal tersebut.
## **Kontroversi Pernyataan Ahmad Dhani**
Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengusulkan skema **naturalisasi pemain asing berusia di atas 40 tahun**, dengan cara menikahkan mereka dengan perempuan Indonesia. Ia bahkan menyampaikan gagasannya secara langsung kepada **Ketua PSSI, Erick Thohir**, dan menyebut ide tersebut sebagai gagasan **"out of the box."**
*"Anak dari pernikahan semacam ini bisa menjadi pemain sepak bola berkualitas,"* ujar Ahmad Dhani.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal **poligami** bagi pemain asing Muslim.
*"Kalau laki-laki kan bisa cari. Apalagi kalau Muslim, bisa empat istri ya, Pak,"* tambahnya.
Pernyataan ini menuai kecaman luas dan dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota DPR RI.
## **KKMP Desak Pemberhentian Ahmad Dhani**
Menurut **Ramadhan Isa**, Presidium KKMP, pernyataan Ahmad Dhani telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, KKMP melaporkannya ke **MKD DPR RI** atas dugaan pelanggaran **Kode Etik DPR RI**, khususnya:
✅ **BAB II Pasal 2 Ayat 4**, yang mewajibkan anggota DPR menjaga **harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas** lembaga legislatif.
✅ **Pasal 3 Ayat 1**, yang mengatur agar anggota DPR **menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merusak citra dan kehormatan DPR**.
KKMP juga menggelar aksi teatrikal **"Bakar Topeng Ahmad Dhani"** sebagai simbol kemarahan rakyat terhadap pernyataannya yang dianggap **melecehkan perempuan Indonesia, bertentangan dengan HAM, dan melanggar konstitusi negara**.
*"Kami mendesak MKD segera memproses laporan ini dan mengeluarkan rekomendasi kepada Partai Gerindra untuk memberhentikan Ahmad Dhani melalui mekanisme **Pergantian Antar Waktu (PAW)**. Seorang anggota DPR RI dipilih oleh rakyat dan digaji dari uang rakyat, seharusnya tidak memberikan pernyataan yang mencoreng citra lembaga legislatif,"* tegas **Presidium Nasional KKMP**.
## **Sumpah Rakyat Indonesia**
Dalam aksi tersebut, massa juga membacakan **Sumpah Rakyat Indonesia**, sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk **ketidakadilan dan diskriminasi**.
**KAMI RAKYAT INDONESIA BERSUMPAH**
✅ **BERTANAH AIR SATU** – **TANAH AIR TANPA PENINDASAN**
✅ **BERBANGSA SATU** – **BANGSA YANG GANDRUNG AKAN KEADILAN**
✅ **BERBAHASA SATU** – **BAHASA TANPA KEBOHONGAN**
Massa pun meneriakkan tuntutan mereka:
**"PECAT... PECAT... PECAT AHMAD DHANI SEKARANG JUGA!"**
Kini, semua mata tertuju pada **MKD DPR RI**. Akankah laporan ini berujung pada sanksi tegas bagi Ahmad Dhani?
AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment