Muntok,Bangka Barat,WARTAGLOBAL.id - Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas penambangan dan pembelian timah ilegal di wilayah Bangka Barat semakin marak. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Penelusuran awak media mengungkapkan bahwa kegiatan ini berlangsung di berbagai lokasi, termasuk di Gang Kenari, Belo Laut, di mana dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) semakin memperburuk situasi.Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Senin (30/12/2024).
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, aktivitas penambangan timah ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. "Pemiliknya adalah orang lokal, dan di duga juga oknum dari APH berinisial Ha," ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas penegakan hukum di wilayah tersebut, di mana masyarakat merasa khawatir bahwa praktik ilegal ini tidak akan tersentuh oleh pihak berwenang.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat beberapa pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggar. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pasal 162 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan merugikan negara dapat dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Praktik penambangan dan pembelian timah ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merusak lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di antara masyarakat yang terdampak.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan yang mendalam. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah dan menindak praktik-praktik ilegal ini serta untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
AR/TIM
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment