Limbah Tambak Udang PT Sub Milik Bos Amin di Kelurahan Jelitik/Rambak Dikeluhkan Warga Akibat Bau Menyengat dan Dampak Kesehatan - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Limbah Tambak Udang PT Sub Milik Bos Amin di Kelurahan Jelitik/Rambak Dikeluhkan Warga Akibat Bau Menyengat dan Dampak Kesehatan

Tuesday, 29 October 2024
Bangka Induk,WARTAGLOBAL.id - Di Kelurahan Jelitik/Rambak, masyarakat setempat kini menghadapi masalah serius terkait limbah tambak udang milik PT Sub, yang dimiliki oleh Bos Amin. Dalam beberapa waktu terakhir, bau menyengat yang berasal dari limbah tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari warga dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan. Awak media menerima laporan dari warga dan beberapa warga lainnya yang mengungkapkan keluhan mereka mengenai kondisi ini.Bangka Selasa (29/10/2024).

Menurut keterangan warga,limbah tambak udang tersebut dibuang langsung ke laut,menyebabkan bau tidak sedap yang sangat menyengat di hidung. "Setiap kali angin bertiup dari arah laut,kami langsung mencium bau yang sangat mengganggu.Ini bukan hanya masalah bau,tetapi juga kesehatan kami," ungkap warga.Selain itu,beberapa warga yang sedang melakukan aktivitas TI Rajuk sebu-sebu di lokasi juga melaporkan mengalami gatal-gatal pada kulit mereka saat berada di area pembuangan limbah.Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya zat berbahaya dalam limbah yang dibuang.

Dampak dari limbah ini tidak hanya dirasakan oleh warga,tetapi juga dapat mempengaruhi ekosistem laut di sekitar.Limbah tambak udang yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari air laut dan merusak habitat biota laut.Warga setempat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menangani masalah ini.Mereka menuntut agar PT Sub bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dan mencari solusi untuk mengelola limbah dengan lebih baik.

Dalam konteks hukum,Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib  mengelola limbahnya agar tidak mencemari lingkungan Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Jika terbukti melanggar ketentuan ini,PT Sub dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat setempat berharap agar laporan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan mendorong tindakan cepat untuk mengatasi masalah ini demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.Mereka juga mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan dan berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam.Dengan adanya laporan ini,diharapkan PT Sub dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan limbahnya.

Untuk menindaklanjuti masalah ini,awak media berencana untuk mengonfirmasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan setempat.Dinas Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan peraturan terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan,sedangkan Dinas Perikanan akan memberikan perspektif mengenai dampak limbah terhadap ekosistem perairan dan industri perikanan lokal.

Dinas Lingkungan Hidup diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai prosedur yang telah diambil terkait laporan warga dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani masalah ini.Sementara itu,Dinas Perikanan diharapkan dapat memberikan informasi mengenai dampak jangka panjang terhadap biota laut dan kesehatan masyarakat yang bergatung pada sumber daya perikanan di daerah tersebut.

Masyarakat berhak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.dan tindakan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa hak tersebut dihormati.Untuk informasi lebih lanjut.masyarakat dapat menghubungi pihak terkait atau mengunjungi kantor kelurahan setempat .Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dan mengawasi kegiatan usaha di sekitar mereka sangat penting untuk menjaga lingkungan hidup yang lebih baik.

AR/TIM

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment