Dugaan Penggorengan Timah Ilegal Milik Bos Dansa Terus Beroperasi di Desa Pugul,Bangka Tindakan Hukum yang Masih Menjadi Tanda Tanya - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Dugaan Penggorengan Timah Ilegal Milik Bos Dansa Terus Beroperasi di Desa Pugul,Bangka Tindakan Hukum yang Masih Menjadi Tanda Tanya

Monday, 13 January 2025
Bangka,WARTAGLOBAL.id - Pada tanggal 13 Januari 2025, laporan mencengangkan muncul dari Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengenai aktivitas penggorengan timah yang diduga ilegal milik seorang pengusaha lokal yang dikenal sebagai Bos Dansa. Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang jelas, meskipun telah banyak informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan kolektor timah.

Beberapa warga setempat dan kolektor timah yang terlibat dalam praktik ini mengungkapkan bahwa mereka secara rutin melakukan penggorengan bijih timah di lokasi yang tidak memiliki izin resmi.Mereka menyetorkan hasil penggorengan tersebut langsung kepada Bos Dansa,yang diketahui juga membeli timah di rumahnya.Praktik ini menunjukan adanya jaringan yang kuat antara kolektor dan Bos Dansa,yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dalam wawancara dengan awak media,beberapa kolektor timah mengaku bahwa mereka tidak mengetahui kemana bijih timah yang telah digoreng tersebut disetor.Namun,ada juga yang menyebutkan bahwa Bos Dansa diduga menyetor timahnya ke NSP,sebuah entitas yang belum terkonfirmasi lebih lanjut.Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan legalitas dalam rantai pasokan timah di daerah tersebut.

Kondisi ini semakin memprihatinkan ketika mempertimbangkan dampak lingkungan dan aktivitas penambangan ilegal.Penggorengan timah yang dilakukan tanpa pengawasan dan izin resmi dapat menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem lokal,termasuk pencemaran tanah dan air,serta hilangnya keanekaragaman hayati.Selain itu,praktik ini juga dapat mengencam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penggorengan.

Dari sudut pandang hukum,aktivitas penggorengan timah ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Pasal 158 undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dari pemerintah akan dikenakan sanksi pidana,dengan ancaman penjara maksimal Rp 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.Namun,meskipun ada  ketentuan hukum yang jelas,praktik ilegal ini masih berlangsung tanpa adanya penegakan hukum yang tegas.

Dalam upaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut,awak media berencana untuk mengkonfirmasi informasi ini kepada pihak NSP,termasuk Kapolsek,Kapolres dan Kapolda,juga akan dihubungi untuk menanyakan mengenai tindakan yang diambil terkait aktivitas penggorengan timah ilegal ini.Pertanyaan yang muncul adalah mengapa Bos Dansa masih dapat beroperasi dengan aman,sementara masyarakat dan kolektor timah lainya berisiko menghadapi sanksi hukum.

Dugaan bahwa Bos Dansa masih dapat beroperasi tanpa gangguan menunjukan adanya cela dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan berwenang,mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal terhadap lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam.

Dengan adanya laporan ini,diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan mereka.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas ilegal sangat pentíng untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.Dengan demikian,diharapkan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan transparan,demi melindungi sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment