Intel Kejaksaan Dan Kejagung Harus Berupaya Untuk Penegak Hukum,Untuk Febrie Harus Di Berikan Pengamanan - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Intel Kejaksaan Dan Kejagung Harus Berupaya Untuk Penegak Hukum,Untuk Febrie Harus Di Berikan Pengamanan

Saturday 25 May 2024
Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diintai oleh anggota Densus 88, setelah kejagung tangkap bintang jadi tersangkah.

Dugaan itu meluas, bahwa ia di jadikan tersangka oleh kejagung, masa, keselamatan Febrie ankan teracam.

Kasus akan di lapirkan pada mabes polri untuk minta perlundungan hukum.

Setidaknya ia akan menyeludikan kasus ini sampai akar-akarnya.

Siapa yang mulai, siapa yang akan di jebloskan.

Kasus ini memicu ketegangan institusi Kejagung-Polri.

Dugaan Kuat bahwa yang ngintai Febrie Jampiksus itu ada kaitannya dengan di tangkapnya jenderal polisi dan TNI.

Apalagi ia sampai kekantor Kejagung, kalau tidak niat tidak baik pada anggota Kejagung.

“Kami minta pada intel kejagung yang mencurigai akan segera di seludiki”, tuturnya Febrie.

Kasus ini tetap di lanjutkan apa lagi atas dugaan ini ada kaitannya dengan kasus korupsi timah yang sedang ditangani Kejagung.

Publik dikejutkan oleh aksi pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Aksi pengintaian itu pun berbuntut panjang, hingga berakhir pada intimidasi anggota Polri terhadap institusi Kejagung.

Pengamat keamanan dari Centre for Strategic and International Studies, Nicky Fahrizal, mengatakan jika benar ada anggota Densus 88 mengintai Jampidsus dan tertangkap.

Harus di proses hukum dan jebloskan ke rana pidana.

Hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana.

“Saya mendukung kiberja pak Febrie tangkap semua, jangan takut”, Aprizal.

Menurut Aprizal, Pendanaan Terorisme, juga di periksa dana aliran dari APBN ke desus 88, di periksa.

Sebab, dalam tataran operasional, tugas Densus 88 berada di bawah rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Bukan menguntit aparat hukum, seperti pejabat Kejaksaan Agung, itu sudah salah topoksi.

”Dilihat dari aspek hukum, Densus 88 tidak bisa
dikerahkan untuk urusan lain, kecuali berkaitan dengan terorisme dan kontra terorisme.

“Kalau ada kasus yang berhubungan dengan spionase atau kegiatan memata-matai, sudah tentu ini pelanggaran terhadap UU tersebut,” kata Nicky dikutip dari Kompas.id.
(RED/TIM*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment