
Wartaglobalbabel.id, Pangkalpinang, Bangka Belitung — Seorang anggota Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang bernama Nedi, mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang sebesar Rp47 juta kepada Eman Nurman, yang disebut sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang.
Menurut keterangan Nedi, uang tersebut awalnya diserahkan karena adanya janji bahwa dirinya akan dibelikan satu unit mobil. Namun, setelah uang diserahkan, mobil yang dijanjikan tidak kunjung ada.
Nedi menyebut, setelah menunggu cukup lama, dirinya kemudian meminta agar uang tersebut dikembalikan. Dari total uang sebesar Rp47 juta, Eman Nurman disebut telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp20 juta.
Pengembalian uang sebesar Rp20 juta tersebut diperkuat dengan bukti transfer melalui m-Transfer BCA yang menunjukkan transaksi berhasil pada 14 April 2026 pukul 20.45.38 WIB ke rekening atas nama Muhammad Bonedi dengan nominal Rp20.000.000.
Meski demikian, menurut Nedi, masih terdapat sisa uang sebesar Rp27 juta yang belum dikembalikan hingga saat ini.
“Awalnya uang Rp47 juta itu untuk membeli satu unit mobil. Tapi sampai sekarang mobilnya tidak ada. Memang ada pengembalian Rp20 juta, tetapi sisanya Rp27 juta belum dibayar sampai sekarang,” ujar Nedi.
Nedi menjelaskan, sisa uang sebesar Rp27 juta tersebut sebelumnya dijanjikan akan dicicil oleh Eman Nurman sebesar Rp5 juta per bulan. Namun, menurutnya, janji cicilan tersebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan.
“Janji awalnya sisa uang Rp27 juta akan dicicil Rp5 juta setiap bulan. Tapi kenyataannya tidak ada cicilan seperti yang sudah disepakati,” kata Nedi.
Nedi juga mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi Eman Nurman, dengan datang kerumahnya, dan juga menghubungi melalui telepon/pesan WhatsApp. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang jelas.
“Sudah saya hubungi lewat telepon dan WhatsApp, tapi tidak diangkat dan tidak ada jawaban, saya datang kerumah namun tidak pernah ada dirumah, Saya hanya minta hak saya dikembalikan,” ungkapnya.
Diduga Mengandung Unsur Pidana Penipuan
Peristiwa ini dinilai tidak hanya dapat dipandang sebagai persoalan ingkar janji biasa. Sebab, berdasarkan keterangan Nedi, uang sebesar Rp47 juta diserahkan karena adanya janji akan dibelikan satu unit mobil.
Namun, setelah uang diserahkan, mobil yang dijanjikan tidak ada. Uang tersebut juga tidak dikembalikan seluruhnya. Dari total Rp47 juta, baru Rp20 juta yang dikembalikan, sedangkan sisanya sebesar Rp27 juta masih belum dibayarkan.
Kondisi tersebut patut diduga mengandung unsur tindak pidana penipuan apabila dapat dibuktikan bahwa sejak awal janji pembelian mobil tersebut digunakan untuk membuat korban percaya dan menyerahkan uang.
Dugaan unsur pidana dalam perkara ini dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, adanya janji pembelian satu unit mobil. Kedua, adanya penyerahan uang sebesar Rp47 juta oleh Nedi karena percaya pada janji tersebut. Ketiga, mobil yang dijanjikan tidak kunjung ada. Keempat, uang tidak dikembalikan seluruhnya. Kelima, terdapat kerugian korban sebesar Rp27 juta.
Dengan demikian, apabila benar uang diserahkan karena adanya janji pembelian mobil, tetapi mobil tidak pernah diberikan dan sisa uang tidak dikembalikan, maka perkara ini dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dikaji lebih lanjut sebagai dugaan tindak pidana penipuan.
Meski demikian, pembuktian pidana tetap memerlukan alat bukti yang cukup. Hal penting yang harus dibuktikan adalah apakah sejak awal terdapat itikad buruk, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan uang.
Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Nedi menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan sisa uang sebesar Rp27 juta.
Ia juga menyebut telah menyiapkan sejumlah bukti, di antaranya bukti penyerahan uang, bukti pengembalian sebagian uang sebesar Rp20 juta, percakapan WhatsApp, janji pengembalian uang, serta saksi-saksi yang mengetahui persoalan tersebut.
“Saya hanya minta hak saya dikembalikan. Kalau memang tidak ada penyelesaian, saya akan tempuh jalur hukum,” tegas Nedi.
Nedi juga menyayangkan persoalan tersebut karena Eman Nurman disebut sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang. Menurutnya, seorang pemimpin organisasi seharusnya dapat memberikan contoh yang baik, terlebih kepada anggotanya sendiri.
“Kalau kepada anggota sendiri saja tidak menepati janji, bagaimana dengan orang lain? Seorang ketua organisasi seharusnya memberi contoh yang baik,” ujar Nedi.
Hingga berita ini disusun, pihak Eman Nurman belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka agar persoalan ini menjadi terang.
Penutup
Nedi berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, apabila sisa uang sebesar Rp27 juta tidak juga dikembalikan, ia menyatakan siap melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan.(Narasumber Dari Korban)
KALI DIBACA

.jpg)
No comments:
Post a Comment