Diduga Terlibat Aktif, Ketua PERISAI DKI Joko Aprianto Menuntut KPK Seret Semua Pimpinan DPD RI Ke Penjara - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Diduga Terlibat Aktif, Ketua PERISAI DKI Joko Aprianto Menuntut KPK Seret Semua Pimpinan DPD RI Ke Penjara

Monday, 10 March 2025
Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Skandal pelaksanaan reses illegal anggota DPD RI terus mengemukadan menunjukkan semakin banyak pihak yang diduga ikut terlibat didalamnya Jika semulanya Ketua DPD RI Sultan Nadjamudin yang disebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab,dalam perkembangannya semua pimpinan DPD RI terlibat cawe-cawe memuluskan perbuatan kotor ini. Hal ini dikatakan Ketua PW.PERISAI DKI Jakarta, Joko Aprianto.

“Berdasarkan kajian dan data yang kami miliki semua pimpinan DPD RI diduga terlibat aktif memuluskan realisasi reses illegal yang merugikan keuangan negara. Salah satunya Tamsil Linrung, yang sangataktif
mendorong penambahan reses.” jelas Joko Aprianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/03/2025).

Kata Joko, berdasarkan kajian hukum dan data yang dia punya, saudara Tamsil Linrung bersama pimpinan DPD yang lain sangat aktif mendorong Ketua DPD RI Sultan Najamudin untuk merealisasikan reses tambahan yang jelas-jelas melanggar aturan. Hal ini bisa diketahuidari pernyataan-pernyataan   yang disampaikan pada rapat-rapat DPD RI, termasuk saat rapat pimpinan DPD RI.

“Untuk membuktikan kebenaran ucapan saya, Ketua DPD dan Sekretariat DPD RI harus membuka kepada publik semua risalah rapat, termasuk rapat-rapat pimpinan DPD RI.” Tantang Joko.Dirinya meyakini pimpinan DPD tidak akan berani membuka semua risalah rapat yang dilakukan menjelang dan setelah reses illegal itu dilaksanakan. Karena hal itusama saja dengan membuka aib mereka secara  berjamaah.

“Kalau berani buka artinya DPD mempercepat proses menggali kubur untuk dirinya sendiri. Saya berani bertaruh, merekagak akan berani. Itu korupsi berjamaah.” Ucap Joko.
Dalam catatannya perilaku pimpinan DPD RI yang menambah jumlah reses dari empat menjadi lima dalam satu masa sidang setidaknya telah melanggar tiga aturan perundangan.

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment