Jakarta,WARTAGLOBAL,id - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak agar segera memeriksa Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, MA, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek pembangunan tiga tower gedung di kampus tersebut.
Desakan ini muncul seiring lambatnya proses hukum yang dinilai janggal, padahal Kejari Pontianak telah melayangkan surat pemanggilan terhadap rektor dengan nomor: B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022.
“Kami kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini. Sudah ada pemanggilan resmi, tapi tidak ada kejelasan tindak lanjut,” ujar Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Aktivis yang akrab disapa Jojo, kasus ini menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa di Kalimantan Barat, yang menuntut agar proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
**Proyek Tower Bernilai Miliaran dan Dugaan Kerugian Negara**
Kasus dugaan korupsi yang diduga menjerat Prof. Syarif bermula dari proyek pembangunan tiga tower yang dibiayai dari beberapa tahun anggaran berbeda:
- **Tower B (Gedung FEBI)**: Dibangun pada tahun anggaran 2015/2016, merupakan gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
- **Tower C (Gedung FUAD)**: Dibangun pada tahun anggaran 2018/2019, digunakan oleh Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
- **Tower D (Gedung Laboratorium)**: Dibangun pada tahun anggaran 2019/2020.
Berdasarkan hasil investigasi internal Kementerian Agama, proyek-proyek ini menimbulkan **kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar** akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak rektorat.
**Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas**
KAMAKSI mendesak Kejari Pontianak agar lebih serius dalam menangani perkara yang telah mencoreng dunia pendidikan tinggi di Kalimantan Barat ini. Mereka menilai tidak ada progres yang signifikan sejak surat pemanggilan dikeluarkan.
“Kejaksaan tidak boleh ragu dalam menindak pejabat tinggi kampus yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga diusut tuntas agar tidak mencoreng dunia pendidikan,” kata Iqbal Wasekjend DPP KAMAKSI.
KAMAKSI juga menilai ada kejanggalan dalam proses hukum. Meski pemeriksaan awal telah dilakukan dan surat pemanggilan sudah dikeluarkan sejak Januari 2022, hingga kini belum ada ekspose hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari.
“Sudah lebih dari tujuh bulan sejak pemanggilan, tapi publik tidak mendapat kejelasan apa pun. Ini menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” kata Jojo.
**Pemuda dan Mahasiswa Siap Kawal Hingga Tuntas**
Mahasiswa dan aktivis anti korupsi menyatakan akan terus mengawasi jalannya proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Rektor IAIN Pontianak tersebut. Mereka menyatakan tidak akan tinggal diam jika Kejari tidak segera mengambil langkah tegas.
“Korupsi di institusi pendidikan adalah kejahatan yang sangat memalukan. Ini bukan hanya merugikan negara, tapi menghancurkan masa depan generasi muda. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh,” tegas Jojo.
AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment