Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Desakan keras datang dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
Mereka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak segera memeriksa dan menangkap Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, MA, atas dugaan korupsi proyek pembangunan tiga tower di lingkungan kampus yang merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai proses hukum kasus ini terkesan janggal dan lambat
Padahal Kejari Pontianak sudah mengirim surat pemanggilan resmi kepada Rektor dengan nomor: B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022 sejak Januari 2022 lalu.
“Sudah ada surat resmi, tapi tidak ada kejelasan tindak lanjut. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Jojo—sapaan akrabnya—kepada wartawan, Kamis (25/4).
*Proyek Gedung dengan Skema Multi-Tahun, Dana Menguap*
Dugaan korupsi yang menjerat Prof. Syarif berawal dari proyek pembangunan tiga tower gedung yang menggunakan anggaran negara dalam rentang tiga tahun berbeda:
Tower B (FEBI) — Dibangun 2015/2016, untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Tower C (FUAD) — Dibangun 2018/2019, untuk Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
Tower D (Laboratorium) — Dibangun 2019/2020, untuk keperluan praktikum kampus.
Menurut hasil audit internal Kementerian Agama, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.
Dugaan mengarah ke rektorat sebagai pihak yang memiliki kendali penuh atas proyek tersebut.
*Kejari Dinilai Mandek, Aktivis Turun ke Jalan*
KAMAKSI menuding Kejari Pontianak tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang mencoreng dunia akademik Kalimantan Barat ini.
Wakil Sekjen DPP KAMAKSI, Iqbal, menyebut tidak ada progres nyata sejak surat pemanggilan keluar.
"Jika aparat hukum tak bertindak, kami akan turun aksi. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut pimpinan perguruan tinggi,” tegas Iqbal.
Menurut KAMAKSI, fakta bahwa kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun tanpa ekspos hasil penyelidikan, merupakan bentuk pembiaran yang mencurigakan.
Mereka juga menyoroti ketertutupan informasi dari Kejari, yang dianggap melanggar prinsip transparansi publik.
*Pemuda dan Mahasiswa Bergerak: ‘Kami Tidak Akan Diam!*
Mahasiswa IAIN Pontianak bersama jaringan aktivis antikorupsi menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka menilai korupsi di institusi pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.
“Ini bukan sekadar kasus hukum. Ini adalah kejahatan moral. Kampus harus bersih dari praktik korupsi. Jika pimpinan kampus saja diduga menyalahgunakan anggaran, bagaimana dengan integritas pendidikan kita?” ujar Jojo.
Aksi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat di depan Kejari Pontianak dan Kemenag RI.
Mereka menuntut proses hukum segera dipercepat, pelaku diadili secara terbuka, dan transparansi menjadi prinsip utama dalam penyelidikan kasus ini.
Para peserta aksi dan Kamaksi sendiri belum berhasil menemui rektor IAIN Pontianak untuk mengklarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment