Bangka barat,WARTAGLOBAL.id - aktifitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) ilegal pelabuhan tanjung niur kecamatan Tempilang kabupaten Bangka barat dimalam hari belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan diduga ada oknum anggota Al yang mengkoordinir lokasi tersebut.Senin (21 April 2025).
Terlihat dari pantauan awak media di lapangan mobil tangki siluman sedang mengisi bahan minyak subsidi solar kedalam tangki dari kapal perahu pompong yang membawa minyak subsidi jenis solar di duga pemilik mobil tangki siluman tersebut pengusaha yang berada di kota pangkal pinang,untuk melancarkan aktivitas tersebut di back up oleh oknum anggota Al bernama pnd.
Dari keterangan salah satu anggota BPD bernama Rendi,jangan di ambil video atau foto bang disini nanti saya telepon bang pnd dan kita ke pos Al dulu bang untuk menyelesaikan masalah ini karena disini saya cuma bekerja aja.imbuhnya.
Dan awak media pun coba mengkonfirmasi oknum anggota Al tersebut bernama pnd,benar itu kerjaan saya baru bekerja juga disitu biasanya itu rombongan orang lain dan kebetulan malam ini terkena punya saya yang bekerja, ungkapnya saat di konfirmasi.
Pada saat kami ke pos Al tidak ada satu pun Anggota Al yang bertugas di kantor Al tersebut dibiarkan begitu saja dan lebih mirisnya lagi yang megang kunci Al tersebut anggota BPD bernama Rendi dengan leluasanya memasuki kantor Al tersebut.
Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak lanjuti dengan ada nya aktifitas tersebut. Jika memang benar terjadi praktik ilegal penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM), APH jangan tutup mata , segera ambil tindakan tegas agar tidak merugikan masyarakat dan negara.
pelaku usaha ilegal ini bisa di jerat dengan Pasal 55 Undang – Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bersubsidi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.
TIM
EDITOR : AHMAD RIDWAN
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment