Kepolisian Diminta Bertindak: KAMAKSI Soroti Praktik Dugaan Rentenir yang Meresahkan Masyarakat - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kepolisian Diminta Bertindak: KAMAKSI Soroti Praktik Dugaan Rentenir yang Meresahkan Masyarakat

Sunday, 2 February 2025
Bangka Belitung,WARTAGLOBAL.id - Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor DPD Babel Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), A. Ridwan, Ketua DPD KAMAKSI, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik rentenir yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam pernyataannya, Ridwan mengungkapkan bahwa praktik riba yang dilakukan oleh rentenir tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.Bangka Belitung Minggu (2/2/2025).

"Praktik rentenir yang mengenakan bunga tinggi dan melakukan intimidasi terhadap peminjam adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.Kami mendesak Kepolisian Babel,Kapolres,Kapolsek,segera menangkap dan menindaklanjuti kasus ini agar masyarakat merasa aman dan terlindung," tegas Ridwan.

Praktik dugaan rentenir telah menjadi masalah serius di berbagai daerah,termasuk di Bangka Belitung.Banyak masyarakat yang terjebak dalam lingkaran utang akibat bunga yang sangat tinggi,yang sering kali mencapai angka yang tidak wajar.Hal ini menyebabkan banyak individu kehilangan harta benda dan bahkan terpaksa menjual aset berharga untuk melunasi utang.

"Rentenir sering kali menggunakan cara-cara yang diduga menipu untuk menarik korban.Mereka menjanjikan bunga rendah di awal,tetapi kemudian mengenakan bunga yang sangat tinggi setelah peminjam terjebak dalam utang.Ini adalah bentuk diduga penipuan yang harus ditindak tegas," tambah Ridwan.

Ridwan menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat digunakan untuk menindak praktik rentenir.Di antaranya adalah:
1.Pasal 378 KUHP: Mengatur tentang penipuan,yang dapat dikenakan kepada rentenir yang menggunakan cara-cara menipu untuk mendapatkan uang dari orang lain.
2.Pasal 106 dan 107 UU No.10 Tahun 1998: Mengatur tentang lembaga keuangan,di mana rentenir yang tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan yang sah dapat dikenakan sanksi hukum.
3.Pasal 27 Ayat (1) UU ITE: Melarang tindakan merugikan oraang lain melalui media elektronik,yang dapat diterapkan jika rentenir menggunakan platform online untuk melakukan penipuan.

Praktik rentenir tidak hanya merugikan individu,tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.Masyarakat yang terjebak dalam utang sering kali mengalami stres dan tekanan mental,yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan mereka.Selain itu,praktik ini juga dapat menciptakan ketidakadilan ekonomi,di mana orang-orang yang kurang mampu terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk keluar.

"Penting bagi kita untuk bersama-sama melawan praktik rentenir ini.Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.Dengan bersatu,kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil," ujar Ridwan.

A.Ridwan Ketua DPD Babel,Kaukus Muda Anti Korupsi ( KAMAKSI) berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengadvokasi penegak hukum terhadap praktik rentenir.Dalam waktu dekat,KAMAKSI akan mengadakan seminar dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya praktik riba dan pentingnya melindungi diri dari penipuan.

"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian,masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindung dari praktik-praktik yang merugikan.Mari kita bersama-sama membangun masyarakat yang lebih baik dan bebas dari riba," tutup Ridwan.

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment