Belinyu,Kabupaten Bangka,WARTAGLOBAL.id - Pantai Lepar, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, kini mengalami transformasi yang mencengangkan. Investigasi mendalam oleh awak media di lokasi mengungkapkan bahwa pantai yang seharusnya menjadi tempat rekreasi dan pelestarian alam telah beralih fungsi menjadi lokasi tambang ilegal. Dari keterangan narasumber masyarakat setempat, aktivitas penambangan ilegal ini Dugaan dikoordinasi oleh pengurus Himpunan Kerukunan Masyarakat (HKM) Pantai Lepar, di mana para penambang Dugaan diwajibkan menyetor 20% dari hasil yang diperoleh kepada pengurus.Belinyu,Kabupate Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sabtu (4/1/2025).
Keberadaan tambang Ilegal ini telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat.Para pengunjung yang ditemui wartawan mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kondisi pantai yang rusak akibat aktivitas penambang."sayang sekali pantai lepar,satu-satunya tempat wisata di belinyu selain pohon putat,dirusak oleh penambang ilegal," ungkap salah satu pengunjung dengan nada penuh keprihatinan.Mereka juga mengeluhkan kesulitan akses menuju tempat pemandian air arus (Air Bedelew) karena jalan yang dipenuhi parkir motor para penambang,membuat perjalanan menjadi sulit dan tidak nyaman.
Lebih jauh,masyarakat setempat menyoroti bahwa seharusnya ketua HKM menjaga kelestarian Pantai Lepar,bukan merusaknya.Aktivitas penambang ini telah menyebabkan banyak pohon ruh yang tumbang,mengancam ekosistem dan keindahan alam yang ada.kerusakan lingkungan ini tidak hanya berdampak pada keindahan pantai,tetapi juga mengancam kehidupan biota laut dan keseimbangan ekosistem yang ada di sekitarnya.Penambang ilegal ini juga berpotensi mencemari sumber air dan merusak habitat alami,yang dapat mengakibatkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurut UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,penambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi.Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.Namun,hingga saat ini,tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap praktik penambangan ilegal ini masih sangat minim,menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.
Rilis berita ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan mendalam mengeni situasi yang terjadi di Pantai Lepar,serta mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.Masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk menyelamatkan Pantai Lepar dan menjaga kelestariannya sebagai destinasi wisata yang berharga.jika tidak,bukan tidak mungkin Pantai Lepar akan hilang dari peta pariwisata Bangka Belitung,meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat yang bergantung pada keindahan alam dan potensi wisata yang ada.
Dalam menghadapi situasi ini,masyarakat setempat bersatu untuk menyuarakan penolakan terhadap penambang ilegal ilegal dan meminta agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh.Mereka berharap agar suara mereka didengar dan tindakan nyata diambil untuk melindungi Pantai Lepar dari dari kerusakan lebih lanjut.Dengan demikian,Pantai Lepar dapat kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pengunjung,serta melestarikan keindahan alam yang menjadi kebanggan masyarakat Belinyu.
AR/TIM
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment