Aksi Cepat Polsek Sungaiselan Pelaku Tindak Pidana Penangkapan Ahmad Marzuki Diamankan - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Aksi Cepat Polsek Sungaiselan Pelaku Tindak Pidana Penangkapan Ahmad Marzuki Diamankan

Monday, 6 January 2025
Sungaiselan,Bangka Tengah,WARTAGLOBAL.id - Pada hari rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib yang pada saat itu sedang berada di kediaman orang tua pelapor yang beralamat di Jl.TPI RT/RW 002/006 Kel.Sungaiselan Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah kemudian pelapor ada diberitahu oleh Sdr.Warnorohyana Als Abah bahwa kediaman Pelapor beralamatkan di Jl.TPI Rt/Rw 003/008 Kel.Sungaiselan Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah telah di masuki oleh orang tidak dikenali identitasnya.

Kemudian pelapor langsung pergi mengecek rumah yang baru dibuat tersebut lalu pada saat pelapor mengecek rumah yang baru dibuat, pelapor melihat bahwa speaker bermerek GMC sudah di tempat,  mengetahui speaker GMC sudah tidak ada kemudian pelapor langsung mengecek barang - barang yang lainnya berupa Bor baterai, Bor listrik, cat, Thiner, dan Mesin air sudah tidak ada di rumah Pelapor, akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian kerugian sebesar Rp.6.000.000,00- (Enam juta rupiah).
Dan pada saat itu lgsg melaporkan kejadian kepolsek sungai selan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan
Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar  pukul 19.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan menerima  Informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang  yang diduga pelaku tindak pidana.Indentitas pelaku tersebut adalah Sdr.Ahmad Marzuki alias Juki Bin Ismail,yang diketahui tinggal di Jl.Swadaya Rt/Rw 001/007,Kelurahan Sungaiselan,Kecamatan Sungaiselan,Kabupaten Bangka Tengah.

Mendapatkan Informasi tersebut,Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto,S,H.bersama Kanit Reskrim Polsek Sungaiselan IPDA Andi Yuswanto,S,H.segera memimpin anggota Unit Reskrim untuk melakukan pengecekan di lokasi.Sekitar pukul 19.30 WIB,tim berhasil mengamankan Sdr.Ahmad Marzuki di kediamannya tanpa perlawanan,yang bersangkutan merupakan residivis dan barang bukti yg di amankan yaitu berupa :
- 1 (satu) Unit Mesin air merek Firman
- 1 (satu) Unit Speaker Merek GMC 
- 1 (satu) Unit Bor baterai  Merek Fisch berwarna kuning
- 1 (satu) Unit Bor baterai Merek Tiger card berwarna hijau
- 1 (satu) Unit Bor Listrik Merek Modern berwarna hijau
- 7 (tujuh) Buah cat besi ukuran 1kg Merek Penta Super Glossy
- 1 (satu) Buah cat tembok Merek Jotun ukuran 2,5kg
- 1 (satu) Buah tabung gas melon / LPG 3kg warna hijau
 
Pasal yg di sangkakan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,

Tkp di Jl.Tpi Rt/Rw 003/008,Kelurahan Sungaiselan Kecamatan
 Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah,Korban Atss nama Febriyadi alias Adi Bin Suwandi,Alamat Jl.Swadaya Rt/Rw 002/007,Kelurahan Sungaiselan Kecamatan
 Sungaiselan Kabupaten. Bangka Tengah.

Dalam proses penangkapan,anggota juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat,yang menunjukkan kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan.

Kapolsek Sugiyanto menyatakan," Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sungaiselan.Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dan kami akan menindaklajuti dengan serius." Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa mendatang.

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment