Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Peredaran Rokok Ilegal di Bangka Belitung - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Peredaran Rokok Ilegal di Bangka Belitung

Monday 28 October 2024
Bangka Belitung,WARTAGLOBAL.id - Kasus peredaran rokok ilegal di Indonesia telah menjadi isu serius yang mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan pendapatan negara. Baru-baru ini, dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik ilegal ini di Pangkalpinang, Bangka Belitung, telah menarik perhatian publik dan media.Senin (28/10/2024). 

Tim awak media melakukan perjalanan ke Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, untuk menyelidiki laporan mengenai distribusi rokok ilegal. Selama perjalanan, salah satu sales yang mendistribusikan rokok ilegal di toko setempat mengungkapkan bahwa mereka memiliki koneksi dengan Adit, seorang oknum polisi. Sales tersebut mengklaim bahwa Adit memberikan perlindungan kepada mereka dalam menjalankan bisnis ilegal ini.

Dalam interaksi tersebut, bos dari distributor rokok ilegal meminta agar awak media menghubungi Adit. Ia meminta agar uang sogokan diberikan kepada awak media untuk menutup informasi mengenai aktivitas ilegal yang sedang berlangsung. Permintaan ini jelas menunjukkan adanya kolusi antara oknum polisi dan pelaku bisnis ilegal, yang merusak integritas institusi kepolisian.

Menanggapi informasi ini, awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolda Bangka Belitung mengenai dugaan keterlibatan Adit dalam peredaran rokok ilegal. Kapolda menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan ini dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang terlibat dalam praktik ilegal.

Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran rokok ilegal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa undang-undang, antara lain:

1. *UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai*: Mengatur tentang larangan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk rokok ilegal.

2. *UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana*: Menyediakan kerangka hukum untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

3. *Pasal 421 KUHP*: Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri, termasuk oknum polisi yang terlibat dalam praktik korupsi.

Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat penegak hukum. Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik ilegal ini. 

AR/TIM

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment