Koalisi Aktivis Nasional Laporkan Oknum Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi Pelaku KDRT ke Ombudsman RI - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Koalisi Aktivis Nasional Laporkan Oknum Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi Pelaku KDRT ke Ombudsman RI

Tuesday, 29 October 2024
Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Koalisi Aktivis Nasional yang terdiri dari KOALISI RAKYAT DAN AKTIVIS LAWAN PELAKU KDRT (KORLAP), KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA '98) dan beberapa Organisasi Aktivis melakukan langkah Pergerakan yang konkret dalam memperjuangkan keadilan dengan melaporkan Oknum Anggota DPRD Bangka Belitung Pelaku KDRT Imam Wahyudi ke Ombudsman RI.Selasa (29/10/2024).

Kasus KDRT yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi adalah satu contoh potret buruk penanganan kasus KDRT di Tanah Air. Timbul opini publik seolah ada diskriminasi hukum dalam penanganan kasus KDRT oleh Imam Wahyudi Anggota DPRD Babel setelah ditetapkan tersangka tidak langsung ditahan, berbeda bila pelakunya bukan pejabat biasanya tersangka Pelaku KDRT langsung ditahan. Pelaku KDRT yang dilakukan oleh Pejabat Publik atau Anggota Legislatif tentunya bukan kasus biasa, karena Pejabat Publik digaji oleh Uang Rakyat dan terikat norma serta aturan.

Pejabat Pelaku KDRT telah melakukan Maladministrasi sebagai pelayan publik. Anggota DPRD seharusnya fokus melayani rakyat, tapi Imam Wahyudi Anggota DPRD Babel malah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Misalpun ada Restorative Justice (RJ) tentunya tidak menghapus tindak kekerasan yang pernah dilakukan oleh IW pejabat publik pelaku KDRT. KDRT adalah perilaku menyimpang dan sulit dihilangkan. 

Pada hari ini kami melaporkan Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi ke Ombudsman RI sebagai Pelaku KDRT jelas melanggar Maladministrasi sebagai Pejabat Publik. Kami mendesak Ombudsman RI segera mengeluarkan rekomendasi pemecatan Imam Wahyudi (IW) kepada Badan Kehormatan DPRD Babel dan juga PDI Perjuangan tempatnya bernaung karena IW adalah potret buruk pejabat publik Pelaku KDRT di Tanah Air,"tegas Sutisna Koordinator Aktivis KORLAP.

Koordinator Nasional KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA '98) Joko Priyoski mengatakan, pejabat publik yang perilaku atau kebijakannya mendapat sorotan negatif dari masyarakat harus mau mengundurkan diri meskipun belum ada putusan pengadilan. Aktivis yang kerap disapa Jojo dan juga Alumni KNPI menyinggung soal banyaknya orang tersandung kasus hukum, tetapi tidak merasa melanggar hukum. Para pejabat yang tersandung kasus hukum itu pun enggan mengundurkan diri dari jabatannya dan malah berlindung dengan dalih asas praduga tak bersalah.

Menurut Jojo, keengganan pengunduran diri dari jabatan publik tersebut karena pejabat tidak memahami etika dan moral. Padahal, tambahnya, etika kehidupan berbangsa telah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001.

Atas dasar hal tersebut maka pada hari ini kami KOALISI AKTIVIS NASIONAL mendatangi Gedung Ombudsman RI untuk melaporkan Oknum Anggota DPRD Babel Imam Wahyudi yang diduga maladministrasi dengan melakukan KDRT. Padahal, status jabatan publik itu melekat pada dirinya sebagai Anggota DPRD Babel yang digaji dari uang rakyat.

Sesuai kewenangan Ombudsman RI yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah seharusnya Ombudsman RI ikut bertindak dan bersikap tegas dengan mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap Pelaku KDRT Imam Wahyudi (IW) sebagai Pejabat Publik yaitu Anggota DPRD Babel. 

Imam Wahyudi (IW) Oknum Anggota DPRD Babel Pelaku KDRT telah menciderai Integritas Lembaga Legislatif dan bahkan Marwah PDI Perjuangan. Sebagai Kader PDIP dan Anggota DPRD Babel sudah sepatutnya tersangka Pelaku KDRT IW diberi sanksi tegas berupa pemecatan. Jangan ada ruang untuk Pelaku KDRT di Lembaga Legislatif atau Eksekutif, beri efek jera Pecat Imam Wahyudi agar tidak ada lagi Para Pejabat Publik di Republik ini yang berani melakukan KDRT terhadap istrinya.

Kami menyarankan lebih baik IW mengundurkan diri dari Anggota DPRD Babel dan juga sebagai Kader PDIP karena kasus KDRT nya telah mencoreng integritasnya sebagai Anggota Legislatif yang katanya Wakil Rakyat. Mundur dari DPRD Babel dan PDIP adalah langkah yang lebih terhormat dan fokus quality time bersama keluarga bila IW memang berniat memperbaiki kesalahan KDRT nya. "Stop Kekerasan Terhadap Perempuan, Pecat Pelaku KDRT Imam Wahyudi dari PDIP dan DPRD Babel adalah hukuman yang pantas bagi Legislator yang tidak amanah. Lawan Pejabat Pelaku KDRT adalah Harga Mati!!", tegas Jojo.*

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment