Imam Wahyudi Tersangka Dalam Kasus KDRT Seharusnya Sudah Ditahan Dimanakah Penegak Hukum !!! - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Imam Wahyudi Tersangka Dalam Kasus KDRT Seharusnya Sudah Ditahan Dimanakah Penegak Hukum !!!

Monday, 7 October 2024
Bangka Belitung,WARTAGLOBAL.id - Koalisi Rakyat dan Aktivis Lawan Pelaku KDRT (KORLAP) dan Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA'98) telah mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Polresta Pangkalpinang, Gatot Yulianto.

Mereka menyuarakan keprihatinan dan kekecewaan terkait lambannya tindakan hukum dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Imam Wahyudi, anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. 

Imam Wahyudi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pada 11 September 2024.

Meskipun kasus ini telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan Imam telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2024, hingga kini pihak Polresta Pangkalpinang belum melakukan penahanan.

KORLAP dan KEA'98 mengkritik tindakan Polresta Pangkalpinang yang belum menahan Imam Wahyudi sebagai bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum.

Dalam suratnya, aktivis merujuk pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih harus ditahan.

Imam Wahyudi, sebagai tersangka dalam kasus KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun, seharusnya sudah ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kekecewaan publik juga semakin memuncak setelah AKBP Rendra Oktha Dinata menyatakan bahwa Imam Wahyudi bersikap kooperatif, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

Aktivis KORLAP dan KEA'98 bersama 20 Organisasi Aktivis Nasional menilai alasan tersebut tidak berdasar secara yuridis dan justru mencederai prinsip keadilan.
Dalam surat yang juga menyinggung pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, mereka menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menegakkan keadilan.

"Kehadiran negara adalah hadirnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat," ucap Puan dalam pidato kenegaraannya.

KORLAP dan KEA'98 mendesak agar Polresta Pangkalpinang segera bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian dan sistem hukum di Indonesia.

"Kami Koalisi Organisasi Aktivis Nasional juga telah memberikan Surat Resmi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani Ketua DPR RI agar memberikan atensi khusus terhadap kasus KDRT yang Pelakunya dilakukan oleh Oknum Legislator DPRD Bangka Belitung.

Mendesak agar Pimpinan PDI Perjuangan segera memberikan sanksi tegas kepada Imam Wahyudi berupa Pemecatan karena sangat tidak patut tersangka pelaku KDRT duduk di DPRD Bangka Belitung sebagai Wakil Rakyat menciderai Marwah Lembaga Legislatif dan juga citra partai karena tindakannya yang tidak terpuji dengan melakukan kekerasan dalam rumah tangga,"tutupnya.

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment