Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Beredar nya surat dengan menggunakan kop Kementerian Desa untuk acara haul dan mengundang kepala kepala desa mendapat tanggapan dari KORNAS POROS MUDA NU, dalam rilis nya Ramadhan Isa mengatakan bahwa “ Belum apa-apa sudah menyalahgunakan wewenang, ini fatal dan buat rakyat ini offside, harus menjadi pelajaran, ungkap nya di Jakarta siang tadi".Selasa (22/10/2024).
Pada surat tersebut tertulis Mendes Yandri Susanto mengeluarkan undangan ber kop kan Kementerian Desa yang isi nya mengundang dalam kegiatan haul Ibunda nya yang ke 2 tahun dan itu spesifik acara haul.
“Ya ini pelajaran saya pikir Yandri ini kan pernah menjabat wakil ketua MPR RI dan harus nya paham itu, jangan sampai ini menjadi temuan dalam hal penyalahgunaan gunaan wewenang, bagi para menteri yang lain nya saya berharap hati-hati karena ini jabatan untuk publik dan bekerja bagi Rakyat” ungkap Ramadhan.
Sudah di ketahui bahwa selain baru di angkat menjadi Menteri Desa Yandri juga salah satu wakili ketua umum PAN dan secara kebetulan istri nya mencalonkan menjadi calon Bupati Serang Banten.
Senada dengan persoalan tersebut, Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) Joko Priyoski mengatakan, tindakan Menteri Desa Yandri tersebut adalah hal yang keliru. Kop berlogo resmi Kementerian Negara seharusnya dipergunakan untuk hal yang berhubungan dengan kedinasan atau kenegaraan, jangan digunakan untuk urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan urusan kedinasan. Apalagi saat ini istri Menteri Yandri, Ratu Rachmatuzakiyah maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.
Persoalan dugaan abuse of power Menteri Desa Yandri ini perlu di evaluasi oleh Presiden Prabowo. Bila benar Menteri Yandri mengeluarkan Surat Edaran berkop Kementerian hanya untuk urusan keluarga jelas ini menciderai Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Menteri Desa Yandri Susanto harus mendapat atensi dan sanksi dari Presiden Prabowo karena sudah "offside", pungkas Aktivis yang kerap disapa Jojo KORNAS KEA '98 (KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98). (jp)
AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment