Penjualan Minuman Keras (Miras) Yang Diduga Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Disprindag Serta Dikenakan Pajak - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Penjualan Minuman Keras (Miras) Yang Diduga Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Disprindag Serta Dikenakan Pajak

Wednesday 22 May 2024
Pangkal Pinang,WARTAGLOBAL.id -Menelusuri dilapang setelah mendapat informasi dari salah satu masyarakat, bahwa toko tersebut 24 jam jual minuman keras secara fulgar, berdasarkan infomasi Tim media mendatangi Kamis pagi pukul 02:53 Wib Tgl (16/05/2024)Toko ALAN Jln,Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang,

Menurut keterangan Asuk (Bos) penjual miras bahwa sudah sangat lama jual minuman Arak(alkohol)di kawasan Pangkalbalam tersebut, yang diduga sudah mengantongi izin resmi dan bekingi oleh salah satu oknum wartawan berinisial (NKS).

Awak media menggali lebih dalam keterangan usaha bisnis minuman keras (miras), asuk mengatakan jika usahanya tersebut sudah sejak lama memiliki izin resmi dari pemerintah dan membayar pajak ke Pratama(NPWP) dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat serta disprindak Kota dan disprindak provinsi serta izin dari agen minuman dan diketahui kepolisian," Ujarnya. 

Awak media ditanya pemilik usaha tersebut, kalian dari wartawan mana, mengetahui wartawan menanyakan usahanya menjual miras, maka asuk tersebut masuk kedalam dan mengambil serta menunjukkan KTA Oknum Wartawan Berinisial(NKS), dan mengatakan bahwa yang membeking bisnis miras dijalaninya selama
bertahun-tahun dari oknum wartawan tersebut, dan asuk mengatakan ada wartawan yang menanyakan atau menggganggunya maka segera hubungi (telpon) oknum (NKS),' Ujarnya. 

Berdasarkan keterangan tersebut, Kami Tim media berharap Pemerintah disprindak sidak ke toko ALAN  untuk menanyakan surat izin usaha, dan surat izin usaha tersebut legal di peruntukan untuk penjualan sembako atau menjual minuman keras(miras).

Beberapa hari ini keterangan asuk tersebut menjadi keraguan awak media, jika izin resmi penjualan minuman keras dikeluarkan disprindag  dan membayar pajak kepemerintah terkait, maka untuk menindak lanjuti izin resmi tersebut. 

Penyahgunaan terkait izin toko ALAN untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman keras. 

Lebih lanjut awak media menanyakan izin dari mana lagi penjualan arak minuman keras (miras)yang dijual secara terang terangan dan bebas secara (Fulgar) di tengah masyarakat.
Usaha tersebut tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum(APH), Asuk mengatakan izin dari Kepolisian Polda Bangka belitung dan mengatakan dari Kapolda juga ada izin dalam penjualan minuman keras(miras),"Ujarnya.

Penjualan Minuman Keras (Miras) Yang Diduga Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Disprindag Serta Dikenakan Pajak

Penjualan Minuman Keras (Miras) Yang Diduga Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Disprindag Serta Dikenakan Pajak

Berdasarkan keterangan diberikan kepada awak media, Apabila keterangannya palsu jelas pencemar nama baik intitusi Kepolisian Polda Bangka belitung serta nama baik Kapolda Bangka belitung, Kami meminta Kapolda Bangka belitung untuk segera menindak lanjuti pencemaran nama ini.

Kami berharap Asuk tersebut bisa mempertanggung jawabkan keterangan yang diberikan kepada awak media, benar atau tidak keterangannya harus di pertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 
 
Keterangan asuk tersebut hanya untuk melindungi (ilegal) usaha penjualan minuman keras secara terang terang dimasyarakat, sudah jelas sangsi dari usahanya tersebut. 

Pasal 37 ayat(1) berbunyi  setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sebagai mana dimaksud dalam pasal 20,pasal 21,pasal 22,pasal 24,pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).

Ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan / pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

Dan orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti(vukan fakta yang sesungguhnya),dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP,karena telah melakukan fitnah.

Kami meminta kapada Aparat Penegak hukum kepolisian Bangka belitung untuk menindak  salah satu oknum wartawan inisial(NKS) yang kami duga membeking usaha penjualan minuman keras (miras) Toko ALAN jln, ketapang, kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang untuk tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, jika terbukti maka harus dikenakan sangsi pidana.

Sementaraitu,hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih berupayah mengkonfirmasikan pihak-pihak terkait mengenai Surat izin resmi dari penjualan miras tersebut," 
(TIM)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment