Pangkal Pinang,WARTAGLOBAL.id -Menelusuri dilapang setelah mendapat informasi dari salah satu masyarakat, bahwa toko tersebut 24 jam jual minuman keras secara fulgar, berdasarkan infomasi Tim media mendatangi Kamis pagi pukul 02:53 Wib Tgl (16-05-2024 )Toko ALAN Jln,Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
apa bener keterangan toko alan tersebut benar dan Aparat Penegak Hukum Kepolisian Provinsi Bangka belitung untuk merazia penjualan miras ilegal di toko ALAN dan di sekitar wilayah Kota Pangkalpinang yang peredaran minuman beralkohol ini bisa diminimalisir,"Ini penting terus dilakukan karena pengaruh negatif miras inij luar biasa, akan memicu berbagai tindak kejahatan kriminalitas bagi yang mengkomsumsi.
Kami menegaskan agar pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan izin peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Pangkalpinang.
Berdasar pengakuan dari pemilik toko tersebut, bahwa surat izin pendagangan,penjualan minuman keras secara bebas dan terang terangan(fulgar)memiliki izin resmi dari pemerintah Disperindag serta Aparat penegak hukum kepolisian polda Bangka belitung, memiliki surat izin resmi maka pajak dari perdagangan minuman keras di bayar ke pratama.
Berdasarkan keterangan Toko ALAN tidak benar maka berharap Dinas Disperindag dan Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polda Bangka belitung menindak lanjuti pengakuan pemilik toko tersebut bisa dipertanggung jawabkan.
Dalam penelusuran tersebut,"Seharusnya toko ALAN sebagai penjualan sembako dan makanan ringan, penyahgunaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman berakohol.
Pengakuan Bos miras bahwa sudah sangat lama berjualan minuman alkohol di kawasan Pangkalbalam dan bisnis miras tersebut diduga bekingi oleh salah satu oknum wartawan berinisial (NK) Bos tersebut mengatakan jika ada oknum wartawan datang menanyakan bisnis yang dijalani kasih tahu atau telpon saya, biar oknum (NK) urus dan bisa mendatangi awak media yang mengganggu usahanya sambil menunjukkan KTA oknum tersebut," ujar bos tersebut.
Dengan berani mengatakan bahwa izin resmi penjualan minuman keras dari Kapolda Bangka belitung, maka dari pemberitaan ini Agar Aparat penegak hukum menindak tegas karena sudah mencoreng intitusi kepolisian.
apabila keterangan yang diberikan kepada awak media tersebut keterangan palsu untuk melindungi bisnis ilegal tersebut,bisa dipertanggung jawabkan bahwa memiliki izin.
Dengan berani mengatakan bahwa izin resmi penjualan minuman keras dari Kapolda Bangka belitung, maka dari pemberitaan ini Agar Aparat penegak hukum menindak tegas karena sudah mencoreng intitusi kepolisian.
apabila keterangan yang diberikan kepada awak media tersebut bisa dipertanggung jawabkan bahwa memiliki izin resmi
TIM
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment