Akses Informasi Anggaran Desa Macet, Warga Pergam Seret Pemerintah Desa ke Komisi Informasi - Warta Global Babel

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Akses Informasi Anggaran Desa Macet, Warga Pergam Seret Pemerintah Desa ke Komisi Informasi

Wednesday, 8 April 2026
Wartaglobalbabel.id, Bangka Selatan— Transparansi penggunaan anggaran di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Riki, seorang warga Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa Pergam ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan Akta Registrasi Sengketa Informasi Nomor: 001/REG-PSI/KIP-BABEL/IV/2026, permohonan tersebut telah tercatat secara resmi pada Senin, 6 April 2026. Langkah hukum ini diambil setelah upaya warga untuk mendapatkan dokumen transparansi anggaran menemui jalan buntu di tingkat desa.

Kronologi Sengketa: Bermula dari Kecurigaan Anggaran
Persoalan ini bermula pada 18 Desember 2025, saat Riki mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pergam. Ia meminta salinan dokumen terkait pembangunan siring dan kerangka baja di RT 13 Dusun III, yang meliputi:
• Rencana Anggaran Biaya (RAB): Mencakup volume, harga satuan, spesifikasi teknis, dan total anggaran.
• Nota Pembelian Material: Bukti fisik pembelian semen, pasir, besi, rangka baja, hingga spandek.
Riki beralasan bahwa dokumen tersebut diperlukan untuk monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagai bentuk partisipasi pengawasan masyarakat. Namun, pihak desa awalnya tidak memberikan tanggapan tertulis hingga satu bulan lamanya, yang memicu Riki melayangkan surat keberatan pada Januari 2026.

Alasan Penolakan Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Pergam baru memberikan jawaban tertulis pada 5 Maret 2026. Meski membeberkan realisasi anggaran sebesar Rp40.779.831 dari pagu Rp40.975.000, pihak desa secara tegas menolak memberikan salinan nota pembelian material.
Pemerintah desa berdalih bahwa nota tersebut tidak dapat diberikan karena:
1. Dikhawatirkan akan disalahgunakan.
2. Terkait kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat.
3. Informasi dianggap sudah cukup tersampaikan melalui baliho APB Desa dan sosialisasi lisan.

Ironi Pelayanan: "Tegas ke Warga, Tertutup Soal Dana"
Kasus ini memicu kegelisahan di tengah masyarakat Pergam. Warga merasakan adanya ketimpangan perlakuan administratif. Di satu sisi, Kepala Desa dinilai sangat kaku dan sulit dalam urusan administrasi surat keterangan tanah milik warga. Namun di sisi lain, pemerintah desa justru terkesan tertutup saat diminta mempertanggungjawabkan uang publik.
"Warga mempertanyakan mengapa aturan bisa begitu ketat terhadap rakyat kecil yang ingin mengurus surat tanah demi melindungi hak atas lahannya, tetapi ketika warga meminta dokumen terkait penggunaan uang publik, keterbukaan justru tidak berjalan," tulis dokumen tersebut.

Menanti Keputusan Komisi Informasi
Dengan terdaftarnya sengketa ini, Komisi Informasi Babel akan segera menetapkan hari sidang setelah proses registrasi administratif selesai. Sidang ini nantinya akan menentukan apakah nota pembelian material dan RAB lengkap merupakan informasi yang bersifat terbuka untuk publik atau masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di level pemerintahan terkecil, yakni desa.(Narasumber Dari masyarakat)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment