BANGKA SELATAN,WARTAGLOBAL
id- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam aktivitas penambangan timah di perairan laut Sukadamai, Toboali, mencuat ke permukaan. Sejumlah penambang mengaku harus membayar uang hingga Rp5 juta secara tunai untuk dapat bekerja di lokasi tambang yang diduga dikendalikan oleh CV VBS, yang disebut-sebut terkait dengan seorang berinisial HS alias Aming.
Ferry, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Dapil Bangka Selatan, menanggapi serius laporan masyarakat ini. Dalam keterangannya pada Jumat (9/5/2025), ia menyebut adanya dugaan pungli lain berupa potongan Rp6.000 per kilogram timah produksi mitra PT Timah di kawasan tersebut.
“Jika benar ada pungutan tanpa dasar regulasi, ini jelas pelanggaran hukum dan saya tidak akan tinggal diam,” ujar Ferry.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan PT Timah selaku pemegang IUP segera duduk bersama untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
Sementara itu, beberapa penambang yang enggan disebut namanya mengaku sudah berkali-kali mencoba memperjuangkan hak mereka, namun tidak membuahkan hasil.
“Setiap kami ingin kerja di lokasi itu, wajib bayar Rp5 juta ke CV VBS.di duga CV VBS Milik Hs alias (Aming)tapi tidak ada kwitansi pas bayar tersebut karena aktivitasnya ilegal. Pernah kami ribut, tapi mereka diam saja,” ungkap seorang penambang.
Kondisi ini diperparah dengan sistem kerja yang tidak menentu. Penambang menyebut mereka hanya bisa bekerja setengah hari, lalu berhenti selama dua hingga tiga hari tanpa kejelasan.
Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat dan pihak terkait untuk mengusut dugaan praktik ilegal dan mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar di wilayah tersebut.
TIM
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment