Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) menilai putusan Hakim MK dalam Cawe-Cawe Pilkada Serang harus dihargai oleh semua pihak karena inkrah dan mengikat.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes), Yandri Susanto-suami dari Ratu Rachmatuzakiyah-yang diduga menggunakan jabatannya mempengaruhi hasil Pemilu.
Satu buktinya, yakni konsolidasi yang melibatkan 277 kepala desa di Kabupaten Serang dalam acara resmi kementerian yang dikemas sebagai kampanye terselubung. Selain itu, terdapat rekaman video yang mengindikasi kepala desa terbuka menyatakan dukungan pasangan nomor urut 2. Sejak awal KKMP telah menyoroti dugaan cawe-cawe Yandri sebagai Mendes dinilai telah menciderai demokrasi.
Manuver Mendes Yandri ini seolah menunjukkan arogansinya sebagai seorang Pejabat Negara dengan tidak mengindahkan aturan hukum. Dalam persidangan, MK temukan bukti bahwa Yandri Susanto aktif terlibat dalam kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib. Apapun bantahan Yandri seolah membela diri karena putusan MK tersebut telah menguak fakta persidangan bahwa Mendes Yandri memang menggunakan jabatan untuk kepentingan politik istrinya. Seharusnya bila punya budaya malu Yandri itu mundur dari jabatan Menteri, jangan malah membela diri membantah dalil MK seolah Playing Victim. "KKMP mendesak Presiden Prabowo saatnya sekarang mencopot Yandri dari jabatan Menteri Desa daripada menjadi beban Presiden," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi).
Aktivis yang akrab disapa Jojo salah satu Presidium KKMP menambahkan, dalam kasus Pilkada Serang 2024, sekalipun MK memerintahkan PSU, pasangan calon yang didukung oleh pelaku pelanggaran tetap diperbolehkan mengikuti pemilu ulang. Hal ini tersembul pertanyaan ihwal efek jera bagi pihak yang terbukti melanggar hukum. Sanksi administratif maupun pidana ditegakkan secara tegas untuk menciptakan efek jera. Misalnya, kepala desa yang terbukti tidak netral bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mulai dari peringatan hingga pemberhentian sementara atau permanen. Selain itu, pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Seharusnya Mendes Yandri dan Kepala Desa yang melanggar netralitas Pilkada bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Cawe-Cawe Mendes Yandri dalam Pilkada Serang telah menciderai demokrasi, Mendes Yandri juga patut diduga melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Pilkada Serang 2024 menelan anggaran sekira Rp22 miliar. Karena Pilkada diulang, maka Rp22 miliar itu dapat dihitung sebagai potensi kerugian negara," jelas Ramadhani Isa Kornas POROS MUDA NU
Ramadhani yang juga salah satu Presidium KKMP menerangkan, Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Yandri bukan hanya didesak mundur dari jabatan Menteri, tapi KKMP juga mendorong APH segera periksa Mendes Yandri atas dugaan pelanggaran UU Pilkada dan dugaan pasal Tipikor. Terlepas dari bargaining politik apapun, kini rakyat menanti sikap tegas Presiden Prabowo terhadap Mendes Yandri, akankah dicopot atau dipertahankan dalam Kabinet Merah Putih? KKMP berkomitmen mengawal Misi Asta Cita dan mengingatkan para Menteri, Wamen, Staf Khusus, Utusan Khusus Presiden agar selaras dengan semangat Presiden Prabowo mengabdi untuk rakyat. Janganlah para pejabat negara membuat manuver yang akhirnya membebani Presiden, mundur dari jabatan Menteri lebih terhormat daripada terus membuat gaduh," pungkas Presidium KKMP.
AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment