UNDANGAN LIPUTAN AKSI TANGKAP TERSANGKA KORUPTOR GEROBAK PEDAGANG KECIL (UMKM) - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

UNDANGAN LIPUTAN AKSI TANGKAP TERSANGKA KORUPTOR GEROBAK PEDAGANG KECIL (UMKM)

Tuesday, 21 January 2025
Yth. Rekan-Rekan Media Online, TV Nasional, Cetak
Para Penggiat Lawan Koruptor


KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) MENDESAK BARESKRIM SEGERA TANGKAP TERSANGKA KORUPTOR GEROBAK PEDAGANG KECIL (UMKM)

Jakarta, 23 Januari 2025

Jakarta,WARTAGLOBAL.id - KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum terhadap Mashur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM senilai 76 Miliar. Mashur walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dari 2023 tapi hingga saat ini Mashur masih menghirup udara bebas dan belum juga ditahan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset para tersangka yang diduga didapat dari hasil tindak pidana. Mulai dari dua bidang tanah masing-masing seluas 18.658 meter persegi dan 18.115 meter persegi, serta sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin. Penyidik juga telah mengajukan izin penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu Raya dan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Berdasarkan informasi yang beredar, Mashur ternyata masih aktif sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Melawi Kalimantan Barat. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Kedua tersangka baru itu bernama Mashur dan Bambang Widianto. Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2023. Kedua tersangka itu merupakan KSO Leader PT Piramida Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Bareskrim sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara pada Jumat (12/7/2024). 

"Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024," ujar Trunoyudo. Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019. Putu Indra sudah divonis 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 16,9 miliar pada tingkat Pengadilan Negeri. Pada tingkat banding, Indra dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 16,9 miliar. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu. Sementara, Bunaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pada tingkat banding, Bunaya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu.

Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha. Kasus ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya berupa bantuan gerobak UMKM gratis tapi tidak mendapatkan haknya. 

Ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta."Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," ujar Joko Priyoski Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI). 

KAMAKSI menduga ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan KAMAKSI menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Mirisnya, praktek tindak pidana korupsi yang merugikan pedagang kecil itu justru diduga dilakukan oleh Mashur Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi Kalimantan Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan yang sangat tidak patut dilakukan oleh seorang Ketua Partai Politik.

Atas dasar hal tersebut maka KAMAKSI mengundang rekan-rekan media nasional untuk meliput **Giat Aksi Damai Tangkap Koruptor Gerobak Pedagang Kecil (UMKM)** pada;

Hari/Tanggal: Kamis, 23 Januari 2025
Pukul.            : 13.00 wib s/d Menang
Titik Aksi.      : Gedung Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Agenda Tuntutan Aksi;

1. KAMAKSI Mendesak pihak Bareskrim segera bergerak percepat penahanan tersangka Mashur dalam kasus korupsi gerobak UMKM di Kemendag. Kasus korupsi tersebut jelas merugikan pedagang kecil yang harusnya bantuan gerobak UMKM dibagikan secara gratis oleh Pemerintah tapi malah menjadi Bancakan Korupsi yang diduga melibatkan Mashur Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi Kalimantan Barat 

2. KAMAKSI meminta Presiden Prabowo Subianto agar memberikan atensi dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kemendag yang telah merampas hak-hak pedagang kecil. Para tersangka pelaku Koruptor Gerobak UMKM di Kemendag telah mengkhianati prinsip keadilan hukum dan tidak sejalan dengan Misi Asta Cita harus ada tindakan tegas terhadap tersangka koruptor tersebut berupa penahanan dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku 

3. KAMAKSI mendesak Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia segera memecat Mashur dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi Kalimantan Barat yang sudah berstatus tersangka karena telah merusak integritas Partai Golkar sebagai  partai pengusung Prabowo-Gibran yang diyakini akan konsisten dalam mendukung perjuangan melawan tindak pidana korupsi apalagi telah merugikan keuangan Negara dan juga para pedagang kecil

Demikian Undangan Liputan Aksi ini kami informasikan, terimakasih atas dukungan dan atensinya dalam Semangat Joeang melawan Koruptor di Negeri ini.

*Vox Populi Vox Dei, Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan*
*Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh*

DEWAN PIMPINAN PUSAT
KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI
(KAMAKSI)

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment