Belitung Timur,WARTAGLOBAL.id - KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA '98) dan KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk turut mengawal kasus kekerasan yang menimpa FAHRUDIANSYAH dan meminta keadilan kepada Ibu Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) agar segera menindak tegas berupa pemberian sanksi pemecatan oknum ASN Pelaku Kekerasan yaitu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur Belitung Timur bernama BAYU PRIIYAMBODO yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kepolisian.
Fahrudiansyah saat ini bertugas sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Kasubag Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja). Kami mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Bayu Priyambodo Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Belitung Timur terhadap Fahrudiansyah. Saat ini Bayu Priyambodo (BP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kejadian ini dinilai telah mencoreng moralitas dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang digaji dari uang rakyat seharusnya menghindari praktek kekerasan.
Parahnya lagi, terlapor BP tidak mengakui perbuatan kekerasan dan malah melaporkan balilk pihak pelapor dengan UU ITE dan pencemaran nama baik. Padahal Kepolisian pasti punya dasar hukum dan alat bukti lengkap dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga keadilan untuk korban kekerasan bisa ditegakkan. Kami juga akan mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Oknum ASN Pejabat Diskominfo SP Belitung Timur diduga pelaku kekerasan, ujar Sutisna Sekretaris Jenderal (Sekjend) KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA '98).
Peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB FAHRUDIANSYAH (Pelapor) menghadiri undangan rapat Paripurna XXII dalam rangka Persidangan III Jawaban Bupati Kabupaten Belitung Timur (sesuai dengan disposisi atasan untuk hadiri) Kemudian sekira pukul 10.15 Pelapor bersama Sdr. Boim dan Sdr. Leo sedang merokok diruang tunggu rapat paripurna DPRD Kabupaten Belitung Timur, tidak lama kemudian terlapor datang dan menyalami Sdr. Leo dan Sdr. Boim pada saat akan menyalami FAHRUDIANSYAH dengan posisi menunduk dengan niat matikan rokok dulu sebelum bersalaman, tiba - tiba BAYU PRIYAMBODO (Terlapor) menampar pipi sebelah kanan FAHRUDIANSYAH dan berkata "Setan, Sombong amat" sehingga membuat pelapor menjadi shock /terkejut dan terdiam menahan sakit dan malu.
Setelah itu Terlapor menuju kursi tunggu meja rapat lain lalu mengambil minuman gelas mineral dan melemparkan benda tersebut ke arah FAHRUDIANSYAH. Karena FAHRUDIANSYAH melihat Sdr. Boim sudah merasa emosi terhadap terlapor, FAHRUDIANSYAH mencoba menenangkan Sdr. Boim untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan karena rapat akan segera dimulai. Atas kejadian tersebut FAHRUDIANSYAH (pelapor) mengalami rasa sakit di pipi sebelah kanan dan terdapat lebam dipipi sebelah kanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Manggar guna dilakukan proses lebih lanjut. Pada tanggal 30 September 2024, FAHRUDIANSYAH (pelapor) menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari POLSEK MANGGAR. Adapun tindakan yang penyelidikan yang telah dilakukan yaitu :
a. Pemeriksaan TKP
b. Pemeriksaan klarifikasi an. Leo Ardiansyah
c. Pemeriksaan klarifikasi an. Abdul Rachim (Boim)
d. Pemeriksaan klarifikasi an. Bayu Priambodo
e. Pemeriksaan Klarifikasi pendapat Dr. Lusiana Putri (atas hasil Visum Et Repertum)
KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA '98) juga merekomendasikan kepada Ibu Rini Widyastuti selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar memberikan apresiasi kepada FAHRUDIANSYAH sebagai "DUTA ANTI KEKERASAN" karena keberaniannya melawan kedzaliman sebagai ASN di Belitung Timur yang telah berani menyampaikan kebenaran dan melawan praktek tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur Belitung Timur bernama BAYU PRIYAMBODO.
Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya dan menindak oknum ASN pelaku Kekerasan demi menjaga integritas dan moralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Abdi Negara dan Pelayan Masyarakat, tegas Sutisna Sekjend KEA '98.
AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment