Sungailiat,WARTAGLOBAL.id - Konflik sengketa iup timah dengan RZWP3K di beriga semakin memanas,saling klaim menguasai wilayah dan pihak yang berhak melakukan penambangan oleh PT.timah dan melakukan penangkapan ikan oleh nelayan.
Perbedaan sudut pandang dan kepentingan membuat hilangnya suasana kekeluargaan.hal tersebut di respon saudara gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan kehutanan daerah ( FP3D) saat di hubungi media melalui phone Sungailiat (25/10/2024).
Dalam penjelasannya mengatakan bahwa pihak Pt.Timah melakukan kegiatan penambangan telah sesuai amanat UU No 3 tahun 2020 tentang sementara pihak nelayan/masyarakat pesisir tetap berpedoman pada perda no 3/2020 tentang RZWP3K.
Namun bila kita melakukan pendekatan hukum dengan uu RT RW no 26/2007 dan peraturan pengganti UUCK pasal 69,70,71 dan 73 maka kegiatan penambangan timah tersebut tidak mungkin bisa di keluarkan AMDALnya.
Meskipun diluar dari RZWP3K besar kemungkinan bisa menambang kemudian sejak uu 11/1967 tentang pokok pertambangan sampai dengan uu no 3/2020 tentang minirba serta bagaiman konsep rencana reklamasi pasca tambang dilaut harus teransfaran dan memiliki manfaat bagi nelayan jelasnya saya berharap pihak pt.timah menghargai aspirasi masyarakat pesisir agar kondisi keamanan dan ketertiban tetap kondusif," tutupnya.
PENULIS : GUSTARI
EDITOR : AR
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment