Penetapan Tersangka Mustari : Polda Babel Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik Dan Pemerasan - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Penetapan Tersangka Mustari : Polda Babel Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik Dan Pemerasan

Tuesday 9 July 2024
Pangkal Pinang,WARTAGLOBAL.id - Mustari (50), Ketua Umum organisasi kemasyarakatan Forum Pemuda Bangka Belitung Bersatu (P3B), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pria yang sering terlihat mengenakan seragam loreng militer dengan lima bintang di pundak dan baret merah ini dilaporkan oleh Rosidi Idris (73) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ferdy Gallan & Partners. Laporan pengaduan (Lapdu) tertanggal 27 Januari 2023 ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan upaya pemerasan. Selasa (9/7/2024).

Penetapan Mustari sebagai tersangka didasarkan pada surat KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Nomor: 8/215/VII/RES.1.14./2024/Ditreskrimum, yang diterima Rosidi Idris pada tanggal 8 Juli 2024. Proses hukum ini merujuk pada beberapa dokumen penting, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VIII/2023/SPKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tanggal 1 Agustus 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/53/11/2023/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/53/VIII/2023/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2023, dan hasil gelar perkara tanggal 27 Juni 2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan satu ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara, Mustari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 

Rencana kegiatan penyidikan selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Tahap I).

Kepada jejaring media KBO Babel, Ferdy yang akrab dipanggil Pengky, kuasa hukum dari Rosidi Idris, membenarkan bahwa Mustari telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, fitnah, penipuan, dan upaya pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 369 KUHP. 

Pengky menyatakan apresiasinya terhadap kerja keras pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan menindak tegas laporan mereka.

“Berdasarkan surat dari penyidik Ditkrimum Polda Babel yang diterima klien saya, Mustari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sudah bekerja secara profesional dan menindak secara tegas laporan kami,” tutur Pengky saat menghubungi wartawan jejaring media KBO Babel, Selasa (9/7/2024).

Pengky juga menyoroti bahwa meskipun laporan pengaduan kliennya sudah berproses cukup lama, yakni sekitar satu tahun, namun Mustari tidak pernah mencoba melakukan klarifikasi atau menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. 

“Sejak laporan kami ke kepolisian Polda Babel, selama berjalan proses hukum oleh pihak penyidik Polda sampai pada hasil gelar perkara yang tertuang di dalam SP2HP, Mustari tidak pernah membuka wacana untuk bernegosiasi agar permasalahannya dapat diselesaikan secara damai kekeluargaan,” ungkap Pengky.

Hingga berita ini dipublikasikan, Mustari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait statusnya sebagai tersangka. Pihak wartawan jejaring KBO Babel telah mencoba menghubungi Mustari, namun tidak ada respons darinya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Mustari sebagai Ketua Umum P3B, sebuah organisasi yang memiliki pengaruh besar di Bangka Belitung. Penetapan status tersangka ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga nama baik dan etika dalam berorganisasi. 

Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan bagaimana pihak kepolisian serta kejaksaan akan menanganinya. Diharapkan proses hukum berjalan transparan dan adil sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Bagi Mustari, kasus ini bisa menjadi momen refleksi dan introspeksi, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan.

AUTHOR : KBO BABEL

EDITOR : AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment