Stop Kekerasan Terhadap Wartawan,Pasal 18 Ayat (1) UU 40/1999 Yang Mengatur Menghambat Tugas Jurnalistik - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Stop Kekerasan Terhadap Wartawan,Pasal 18 Ayat (1) UU 40/1999 Yang Mengatur Menghambat Tugas Jurnalistik

Wednesday 22 May 2024
Bangka Tengah,WARTAGLOBAL.id - Kini kembali lagi yang yang dimana tugas wartawan di lapangan untuk mencari,informasi bukan sebagai musuh untuk masyarakat dari informasi tidak tahu menjadi tau dan fakta yang salah bisa terungkap adanya informasi dari wartawan,Desa Lubuk Besar Kecamatan.Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Rabu (1/5/2024).

Kekerasan terhadap wartawan kini kembali lagi di daerah desa lubuk kabupaten Bangka Tengah dimana rekan wartawan menjadi korban 2 orang,1 orang masih dalam pencarian dan mobil hancur di buat masyarakat yang tidak bertanggung jawab menggunakan gaya peremanisme dan aparat penegak hukum dengan tindakan kekerasan terhadap wartawan ini tutup mata dan bungkam.

Kejadian kekerasan terhadap wartawan di daerah desa lubuk ini sudah yang 2 kali kejadian seperti ini dan aparat penegak hukum sampai saat ini belum bisa menangkap para pelaku kekerasan terhadap wartawan apa harus ada korban jiwa aparat penegak hukum baru bergerak kami wartawan bukan kriminal tapi adanya wartawan informasi bisa kalian dapatkan.

Team investigasi pun langsung meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono.melalui pesan WhatsApp,sampai saat ini belum ada jawaban dan bungkam.

Kekerasan terhadap wartawan menjadi dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP yakni kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang (pasal pengeroyokan) dan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 yang mengatur tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan tugas jurnalistik."Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
(AR)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment