Bank Mandiri Gagal Melindungi Nasabah, Dana Rp 5 Miliar Raib Tanpa Konfirmasi? Nama Iwan Sumule Terseret - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Bank Mandiri Gagal Melindungi Nasabah, Dana Rp 5 Miliar Raib Tanpa Konfirmasi? Nama Iwan Sumule Terseret

Saturday, 22 March 2025
Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Kepercayaan terhadap sistem perbankan kembali diuji. Gugatan terhadap Iwan Sumule dan Bank Mandiri teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 45/PDt.g/2025/PN Jkt.Pst.
Arny Ternatani Syahrul, calon legislatif (Caleg) DPRD Papua Barat pada 2014, yang juga adalah sekretaris DPD Gerindra Papua Barat, mengalami kerugian besar setelah dana kampanye senilai Rp 5 miliar yang disetorkan ke rekening bersama di Bank Mandiri hilang tanpa konfirmasi.  

Dana tersebut berasal dari bantuan Ketua Umum Partai Gerindra dan disimpan dalam rekening bersama dengan koleganya,Iwan Sumule, yang saat itu juga menjadi Caleg DPR RI dari partai yang sama. Namun, tanpa sepengetahuan Arny, Iwan Sumule menarik seluruh dana dalam dua transaksi besar:  

- Rp 2,6 miliar pada 23 April 2014
- Rp 2,399 miliar pada 28 April 2014

Yang mengejutkan, Bank Mandiri tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada Arny sebagai salah satu pemilik sah rekening. Ketika sang ibu meminta penjelasan, customer service Hetty Pardede justru memberikan jawaban sekenanya dan tidak menunjukkan kepedulian.

Ironisnya,Iwan Sumule kini berada di lingkaran kekuasaan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2024, ia diangkat sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Bank Mandiri Diduga Melanggar Prinsip Perbankan

Kasus ini mengungkap lemahnya sistem keamanan dan verifikasi Bank Mandiri. Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian, sesuai dengan:  

1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC):**  
-Pasal 2 ayat (1): Bank wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah.  
- Pasal 4 ayat (1):** Bank harus memverifikasi identitas nasabah sebelum melakukan transaksi.  
- Pasal 4 ayat (5): Jika diperlukan, bank wajib melakukan wawancara langsung dengan nasabah.  

2. Pasal 49 Ayat (1) Huruf a & b UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan:
- Bank dilarang melakukan pencatatan palsu atau menyembunyikan informasi transaksi.  

3. UU No. 23 Tahun 1999 & UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia:
- Bank wajib menjaga keamanan sistem perbankan bagi publik.  

4. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): 
- OJK bertanggung jawab melindungi konsumen jasa keuangan dari praktik yang merugikan.  

Ancaman Sistemik: Jika Bank Mandiri Lalai, Siapa yang Bisa Kita Percaya?

Kasus ini bukan sekadar kerugian pribadi.Jika rekening bersama bisa dibobol tanpa konfirmasi, siapa yang menjamin keamanan nasabah lainnya?

Arny Ternatani Syahrul kini tengah menggugat Bank Mandiri dan Iwan Sumule ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Ia menuntut:  

1. Audit mendalam terhadap sistem keamanan Bank Mandiri oleh OJK dan Bank Indonesia.  
2. Evaluasi dan perbaikan mekanisme rekening bersama di seluruh bank.  
3. Sanksi tegas bagi Bank Mandiri jika terbukti lalai.  

Analisis Hukum: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Kewajiban Bank.

Dalam hukum perdata, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)sesuai dengan:  

Pasal 1365 KUHPerdata:
"Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.  
Pasal 1313 KUHPerdata:
Bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak dalam rekening bersama, bukan hanya salah satu pihak.  

Pelajaran bagi Publik: Hati-hati dengan Rekening Bersama!

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam membuka rekening bersama. Berikut beberapa langkah pencegahan:  

Buat perjanjian tertulis yang jelas tentang akses dan pengelolaan dana.  
Minta bank menerapkan verifikasi ganda untuk transaksi besar.  
Rutin memantau aktivitas rekening melalui e-banking atau cetak rekening koran.  

Keadilan untuk Nasabah, Tanggung Jawab untuk Perbankan.

Kasus Arny Ternatani Syahrul membuktikan bahwa kepercayaan terhadap bank tidak boleh diterima begitu saja.Jika bank sebesar Bank Mandiri bisa lalai, bagaimana nasib nasabah kecil lainnya?  

Bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Bank memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi dana nasabah.

Publik berhak atas keadilan.OJK dan Bank Indonesia harus segera bertindak sebelum semakin banyak korban berikutnya.

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment