Aktivis Desak Aparat Penegak Hukum Segera Tahan dan Pecat Imam Wahyudi Tersangka KDRT - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Aktivis Desak Aparat Penegak Hukum Segera Tahan dan Pecat Imam Wahyudi Tersangka KDRT

Wednesday 2 October 2024
Iwan Sutisna Aktivis 

Bangka Belitung,WARTAGLOBAL.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung terus menjadi sorotan publik termasuk Aktivis Koalisi Rakyat dan Aktivis Lawan Pelaku KDRT (KORLAP) dan juga Praktisi Hukum.Pangkal Pinang (2/10/2024).

Sebagai tersangka KDRT terhadap Imam Wahyudi sudah ditetapkan oleh Polresta Pangkal Pinang. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 atau Pasal 44 Ayat 3 UU RI Tahun 2023 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

Sutisna Koordinator Aktivis KORLAP mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum yang tidak menahan Imam Wahyudi padahal statusnya sudah ditetapkan sebagaiI tersangka.KDRT telah menimbulkan dampak psikis dan juga fisik tidak hanya kepada korban KDRT tapi juga mencederai perasaan Emak-Emak.

"Kami juga menduga telah terjadi upaya diskriminasi hukum dalam hal ini kami mempertanyakan kenapa hingga saat ini Imam Wahyudi belum juga ditahan padahal sudah tersangka? 

Penegakan Hukum harus adil jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. 

"Jangan mentang-mentang Imam Wahyudi adalah Anggota DPRD Bangka Belitung dan Ketua BAPPILU PDIP Babel lantas dia tidak ditahan padahal telah terbukti melakukan KDRT dan telah menjadi tersangka. 

"Kita bandingkan dengan beberapa contoh kasus KDRT lainnya, Profesor bergelar Doktor Hukum di Surabaya setelah tersangka Pelaku KDRT langsung ditahan, begitu juga Pelaku KDRT Pegawai Ditjen Pajak di Kota Bekasi, Pelaku KDRT Armor suami Cut Intan Nabila selegram, dan kasus-kasus lainnya itu Pelaku KDRT langsung ditahan karena jelas telah melanggar Pasal Pidana.

"Kami berencana akan mendatangi Propam Mabes Polri meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas dengan menahan Imam Wahyudi Tersangka Pelaku KDRT demi azas keadilan hukum dan tidak menimbulkan stigma adanya upaya diskriminasi hukum. 

Siapapun dia jika sudah ditetapkan tersangka Pelaku KDRT maka harus segera ditahan oleh Pihak Aparat Kepolisian. 

"Kami akan kawal kasus tersangka Pelaku KDRT Imam Wahyudi ini hingga tuntas hingga tersangka ditahan dan kami juga akan terus mendesak Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP segera memecat tersangka Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung Pelaku KDRT. Ibu Megawati, pecat segera Pelaku KDRT dari PDIP karena tersangka Pelaku KDRT adalah Predator dalam keluarga dan menyakiti perasaan wong cilik," tegas Sutisna.

Senada dengan hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana dan juga Advokat Junaidi, SH mengatakan, "seharusnya begitu Imam Wahyudi (IW) ditetapkan tersangka Pihak Polresta Pangkal Pinang segera menangkap dan menahan tersangka. 

Terlibat dalam kasus KDRT Imam Wahyudi tersebut sudah viral kini menjadi sorotan publik tidak hanya di Bangka Belitung tapi juga di seluruh Nusantara. Jika IW tidak segera ditahan akan timbul opini dugaan "kongkalikong" atau loby-loby kekuatan tertentu yang diduga berupaya melindungi Imam Wahyudi. 

Penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap Imam Wahyudi adalah langkah tepat yang harus diambil Pihak Kepolisian agar mendapat apresiasi dari masyarakat," kata Junaidi, SH.

Junaidi menambahkan, Pasal-pasal yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah: 
 
Pasal 44 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 untuk pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga 
 
Pasal 46 dan Pasal 47 mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00 untuk perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh, gangguan daya pikir atau kejiwaan, gugur atau matinya janin, atau tidak berfungsinya alat reproduksi 
 
Pasal 49 mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 untuk pelaku penelantaran dalam rumah tangga 
 
Selain pidana penjara dan denda, pelaku KDRT juga dapat dikenakan pidana tambahan, seperti: Pembatasan gerak pelaku
Pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu 
 
KDRT didefinisikan sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.

"Kita dukung Aparat Kepolisian dalam hal ini Polresta Pangkal Pinang agar segera menahan tersangka Pelaku KDRT Imam Wahyudi," tutupnya.

AR

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment