Pihak Kejagung Terus Melakukan Penyidikan Kasus PT. Timah Tbk - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pihak Kejagung Terus Melakukan Penyidikan Kasus PT. Timah Tbk

Wednesday 5 June 2024
JAKARTA,WARTAGLOBAL.id - Politisi dari Rocky G sangat sepontan mengatakan harusnya ia di keblosan dulu ke Penjarah, baru yang lain.

Pihak Kejagung terus melakukan penyidikan kasus PT. Timah Tbk.

Kok bisa ia sudah ada beberapa orang di nyatakan tersangka.

Kini ia mau menghilangkan jejak agar tidak di angkat dari kasus PT. Timah Tbk.

“Apalagi kasusnya ia lagi sedang di kembangkan ada beberapa oknum penjabat Daerah juga akan di jadikan tersangka”, katanya Rocky G.

Maksudnya ia mau ngintai penyidik Jampidsus Kejagung, mau hilangkan nyawanya?.

Harus bayar mahal, itu sudah termasuk kasus berlapis-lapis.

Sosok jenderal purn B yang diduga bekingan PT Timah Tbk Bangka Belitung, hingga kini masih misteri.

Sosok jenderal purnawirawan polisi bintang 4 berinisial B belakangan ini bikin publik penasaran.

Adapun sosok B ini diduga sebagai bekingan tambang timah di Bangka Belitung yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Jenderal Purn B diduga dalang pengintaian anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu.

Meski sudah pensiun sebagai anggota Polri, namun Jenderal B masih punya pengaruh besar, dikutip tribunnews.com.

Jenderal B tak senang saat kasus korupsi timah di Bangka, dibongkar Kejaksaan Agung.

Dalam kasus korupsi timah tersebut, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Febri Ardiansyah pihak penyidik dari kejagung terus melakukan pengebangkan kasus ini sampai tuntas.

“Kami sudah serahkan data dukumen itu pada pihak Keuangan dan melalui KPK untuk di usut tuntas pihak penjabat yang terlibat”, tuturnya belum lama ini.

Untuk penjelasan lebih jelas, ia tak gentar, yang penting ia sudah melakukan tugas sudah sesuai SOP.
TIM RED


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment