Pemerintah Kota Pangkalpinang Bungkam Kokoh Pondasi Pabrik Ikan PT.Pasti Bangun Jaya - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pemerintah Kota Pangkalpinang Bungkam Kokoh Pondasi Pabrik Ikan PT.Pasti Bangun Jaya

Sunday 2 June 2024
Bangka belitung,WARTAGLOBAL.id -Pangkalpinang, PT. Pasti Bangun Jaya Sudah puluhan tahun beraktivitas dalam pengolahan ikan yang menghasilkan limbah berbahan berbahaya dan beracun, bahkan perusahaan tersebut yang diduga dengan sengaja limbah disalurkan melalui pipa-pipa dan dibuang kesaluran bandar yang menuju sungai tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sehingga sungai tercemar dan menebar aroma busuk serta akan menimbulkan bakteri.

Permasalahan limbah ini menjadi keluhan  semua warga ketapang kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang hingga hari ini ditahun 2024 belum juga ada tindakan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. 
Ketidak pedulian pemerintah menjadi sorotan wartawan, Ormas, Lsm dan semua pihak. Mencuat pemberitaan baru baru ini bulan april 2024 oleh salah satu media online, membuat pemilik perusahaan PT. Bangun Pasti Jaya panik. 

Pemberitaan tersebut dugaan kami Pemkot Pangkalpinang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang bungkam, ada apa(Red) ujar andi. 

Permasalah limbah membuat suatu masalah besar ditengah masyarakat, seharusnya PJ wali kota harus bersikap tegas dan menindak lanjuti untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH),' Sebut andi perancis warga Kota Pangkalpinang yang juga salah satu pengurus Ormas Laskar Merah Putih Indonesia Macab Kota Pangkalpinang saat ditemui wartawan.

Saya berharap untuk Pemerintahan Kota Pangkalpinang dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai Aparatur Sipil Negara, jangan ditambah lagi catatan(Red) oleh masyarakat Kota,' Ujar andi perancis yang juga selaku Ketua Harian Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang.

Permasalahan limbah Pabrik ikan PT.Pasti Bangun Jaya sudah menjadi sorotan semua pihak dari ditahun 2005 silam, sebab seluruh warga ketapang, Kecamatan Pangkalbalam menabuh tanda tangan meminta PT. Pasti Bangun Jaya pabrik ikan tersebut dipindahkan dari pemukiman warga. 

Dalam aksi tersebut, Pemkot Pangkalpinang tidak ada upaya menyelesaikan permasahan tersebut.Diminta salah satu masyarakat Ormas Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Pangkalpinang untuk mempertanyakan dan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Pangkalpinang 
dengan tujuan konfirmasi terkait PT.Pasti Bangun Jaya yang diminta masyarakat sekitar untuk dipindahkan, hingga tahun 2024 bangunan PT.Pasti Bangun Jaya tetap kokoh dan menjalankan bisnis ikan yang menghasilkan limbah berbahaya untuk masyarakat sekitar," ujar andi. 

Dengan begitu Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Pangkalpinang mengabaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup : Undang-Undang Lingkungan Hidup Dan AMDAL. Dilengkapi Dengan: PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa yang dimaksud dengan Pencemaran Lingkungan dilakukan atas kegiatan manusia.
Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.

Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ormas (LMPI red) belum ingin menyikapi terlalu dalam masalah Pabrik ikan PT. Bangun Pasti jaya, yang hasil limbah untuk masyarakat, terkait hal ini sudah tidak benar, Jika menjadi sorotan Ormas LMPI Macab Kota, sudah kami Surati pihak kementrian Lingkungan Hidup.

Maka persoalan ini Pemkot Pangkalpinang, DPRD Kota Pangkalpinang yang bertanggung jawab,"Tutup andi perancis.
RED AR *

EDITOR : AR *

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment