Diduga Tidak Kantongi Izin,Tambang Galian C Tetap Beroperasi - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Tidak Kantongi Izin,Tambang Galian C Tetap Beroperasi

Thursday 23 May 2024
Pangkal Pinang,WARTAGLOBAL.id - Ada beberapa oknum PNS  penyalahgunaan mobil dinas plat merah jenis dump truk milik Pekerjaan umum perumahan rakyat (PUPR)melakukan aktivitas muatan tambang galian C, yang kami duga tidak memiliki surat izin tambang galian C dari Jantani selaku Kepala dinas PUPR Pemprov Bangka belitung, untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan melakukan aktivitas tambang galian C harus memiliki izin.Kamis(29/2/2024).

"Saat Awak media investigasi di lapangan melihat secara langsung di titik lokasi tersebut lagi beraktivitas menggunakan alat jenis Excavator merek Hitachi warna orange dan dump teruk pengakut tanah,apalagi kendaraan dinas ini  merupakan aset negara yang harus dipelihara dan rawat,bukan digunakan untuk kepentingan bisnis (usaha) layaknya mobil dump truk Angkutan Galian C. 

Dari temuan ini kami berharap PJ Gubernur harus bersikap tegas dan  Sebagai tindak lanjutnya untuk mengeluarkan rekomendasi hukuman disiplin kepada oknum tersebut,sebut Andi Perancis warga Kota Pangkalpinang yang juga salah satu pengurus Ormas di kota Pangkalpinang. 

Andi Perancis yang juga salah satu pengurus Ormas dikota Pangkalpinang ini menyayangkan mobil Jenis dump truk fasilitas negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi  sedangkan mobil dinas tersebut baik BBM dan perawatannya menggunakan anggaran negara,tindakan oknum PNS  ini sudah masuk tindakan korupsi,"imbuhnya.

Melalui pemberitaan ini, saya berharap agar Pemprov pada setiap OPD dan satuan kerja di instansi masing-masing untuk mengawasi penggunaan mobil dinas milk Pemprov Bangka belitung agar digunakan sesuai peruntukannya bukan malah dipakai dan  disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,"harap Andi.

Seperti yang kita ketahui, ujar andi Perancis, penyalahgunaan mobil dinas dapat dikenakan sanksi disiplin oleh Inspektorat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 dan PP No 11 tahun 2017,jika dalam hal ini jika Inspektorat daerah Pemprov Bangka belitung tidak melakukan koreksi terhadap oknum ASN tersebut maka berarti Pemprov sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran penyalahgunaan mobil dinas oleh oknum ASN,"  tegasnya.

Selain itu,Dinas yang membidangi bagian aset daerah bersama Sat Pol PP kota Pangkalpinang harus juga turun untuk melakukan monitoring ke setiap dinas agar penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemprov Bangka belitung dapat diminimalisir dan kepada oknum ASN tersebut,Andi berharap untuk diberikan sanksi tegas jika menyalahi dan mobil dinas tersebut segera dipertanyakan,"pungkas andi. 

Kepala Inspektorat Pemprov Bangka belitung dan PJ Gubernur hingga berita ini ditayangkan masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
(A.R)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment