Dalam UU Ketenagalistrikan PLN Seharusnya Memberikan Kompensasi Atau Ganti Rugi Hak Atas Tanah Dan Bangunan - WARTA GLOBAL BABEL

Mobile Menu

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dalam UU Ketenagalistrikan PLN Seharusnya Memberikan Kompensasi Atau Ganti Rugi Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Tuesday 28 May 2024
BANGKA BELITUNG,WARTAGLOBAL.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat menjadi  PLN, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Permasalahan pemasangan tiang listrik oleh PLN yang dilakukan tanpa seizin pemilik tanah.Dalam UU Ketenagalistrikan PLN seharusnya memberikan kompensasi/ganti rugi hak atas tanah atau bangunan.Rabu (29/05/2024).

Mungkin kita sering melihat atau melompati ada beberapa titik listrik dalam pemasangan tiang tidak sedikit pihak PLN menggunakan lahan atas hak dan tanah Pribadi namun pada kenyataannya tidak ada upaya timbal balik dari PLN penggunaan hak atas tanah,berikut ketentuan dari penggunaan hak atas tanah.

Jika Pihak PLN tidak memberikan uang kompensasi Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kompensasi Atas Tanah kepada pemegang hak atas tanah yang digunakan untuk pendirian tiang listrik, maka PLN dapat dikenakan sanksi administratif.Hal ini sesuai dengan Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (1) UU Ketenagalistrikan,yaitu sanksi administratif berupa :

Teguran tertulis;
Pembekuan kegiatan sementara;
Denda; dan/atau
Pencabutan perizinan berusaha
Sedangkan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut dilakukan oleh badan usaha milik negara dan Badan usaha milik daerah.

Gambar:ilustrasi

Usaha umum penyediaan energi listrik untuk kepentingan dilaksanakan oleh badan usaha milik negara,badan usaha milik daerah,badan usaha swasta,koperasi,dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan energi listrik. Namun,badan usaha milik negaralah yang diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan energi listrik untuk kepentingan umum.

Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya harus dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan yang diusahakan.Salah satu pemegang hak perizinan berusaha menyediakan tenaga listrik yang masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk waktu sementara dan menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah.Perihal tersebut diatur dalam Pasal 42 angka 18 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (1) huruf d dan e UU Ketenagalistrikan.

Dalam hal ini,PLN atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan badan usaha milik negara,yang didirikan dengan maksud dan tujuan antara lain untuk menyediakan energi listrik bagi kepentingan umum. Oleh karena itu,PLN termasuk dalam badan usaha milik negara yang melaksanakan usaha penyediaan energi listrik untuk kepentingan umum, sekaligus sebagai pemegang perizinan berusaha menyediakan energi listrik.

Penggunaan tanah oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya tersebut wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan,dan tanaman yang ada di sekitar usaha tersebut.Perihal ini diatur dalam Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 30 ayat (1) UU Ketenagalistrikan yang berbunyi:

Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan,dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Ganti rugi hak atas tanah tersebut diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang perizinan yang berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

Ganti kerugian hak atas tanah tersebut termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Perihal yang dimaksud dengan “secara langsung” adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi energi listrik, antara pembangkitan lain, gardu induk,dan tapak menara transisi.

Sementara itu,perjanjian yang diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang berakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah,bangunan,dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.Yang dimaksud denga "secara tidak langsung" di sinilah adalah antara penggunaan tanah untuk jalur transmisi.

Dengan demikian,Uang ganti rugi hak atas tanah ditujukan untuk tanah yang dipergunakan langsung oleh pihak PLN dan bangunan serta tanaman di atas tanah tersebut.Sebaliknya ketidakseimbangan yang diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh PLN yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah,bangunan,dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Perhitungan Kompensasi atas Tanah untuk Mendirikan Tiang Listrik

Dalam Peraturan Menteri yang mengatur perihal tersebut,Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 Pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,bangunan,dan/atau tanaman yang berada di bawa ruang bebas dan mengurangi nilai ekonomisnya akibat dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik.

Saya menduga bahwa tiang listrik yang anda sebutkan tergolong sebagai jaringan ttransmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 yaitu saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan minimal di atas 35 kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistikan.

Perihal yang dimaksud dengan pengumuman merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan,tanaman,dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut,karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan atau penyerahan hak atas tanah.

Berikut perhitungan biaya yang akan diberikan kepada pemilik hak atas tanah yang digunakan dalam pembangunan tiang listrik tersebut menurut Lampiran Vl Permen ESDM adalah sebagai berikut :

Rumus Perhitungan Kompensasi Tanah 

Kompensasi = 15%×Lt×NP

Keterangan :

Lt : Luad tanah di bawah Ruang bebas dalam meter persegi (M2)

NP : Nilai Pasar Tanah per meter persegi (M2) dari Lembaga Penilai

Rumus Perhitungan Kompensasi untuk Bangunan

Kompensasi = 15%×Lb×NPb

Keterangan :

Lb : Luas Bangunan di bawah Ruang bebas dalam meter persegi (M2)

NPb : Nilai Pasar Bangunan per meter persegi (M2) dari Lembaga Penilai

Rumus Perhitungan Kompensasi untuk Tanaman

Kompensasi = NPt (Nilai Pasar Tanaman dari Lembaga Penilai

Dapat Ditempuh Dengan Langkah Hukum

Tindakan atau langkah hukum yang dapat dilakukan antara lain:

Mengajukan surat persetujuan disertai permohonan pemberian pembebanan kepada PLN selaku pelaksana penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Mengajukan surat yang disetujui disertai permohonan pencabutan izin usaha kepada Menteri,Gubernur,atau Bupati/Wali Kota sebagai pemberi izin usaha bagi penyedia tenaga listrik sesuai dengan kewenangannya.

Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP kepada PLN selaku pemegang perizinan berusaha menyediakan tenaga listrik ke Pengadilan Negeri setempat.

Demikianlah harapan tang dapat saya sampaikan semoga pengetahuan ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kita semua.
(RED AR*)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment